Kamis, 21 Mei 2026

Pemilu 2024

HISTORI Sistem Noken ala Papua di Pemilu

Titus Pekei juga mengkritik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara; menurutnya, ini merupakan kesalahan penafsiran terhadap peran noken.

Tayang:
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Majelis Rakyat Papua (yang merupakan sebuah lembaga perwakilan untuk penduduk asli Papua) mengklaim bahwa suku-suku di wilayah adat Mee Pago dan La Pago sudah mempraktikkan sistem noken sejak lama. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pada Pemilu 2024, masih ada beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih menggunakan system nokon.

Diketahui, sistem noken (juga disebut sistem ikat) adalah sebuah sistem Pemilu yang digunakan khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Indonesia.

Baca juga: Ini 11 Daerah di Wilayah Papua yang Masih Menggunakan Sistem Noken pada Pemilu 2024

Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.

Tidak diketahui secara pasti kapan sistem noken pertama kali digagas.

 

Pemilu Sistem Noken di Papua
Pemilu Sistem Noken di Papua (Bawaslu.go.id)

 

Dikutip dari laman Wikipedia, konon gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken muncul secara spontan saat pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua, tetapi ada pula yang meyakini bahwa sistem noken sebenarnya diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an dan bukan sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Sistem noken digunakan di wilayah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan).

Walaupun tidak ada definisi umum untuk menentukan sistem pemilihan mana yang dapat dianggap sebagai sistem noken, secara umum terdapat dua pola sistem noken.

Baca juga: 6.551 Surat Suara Pemilu 2024 di Mappi Dimusnahkan, Ini Penjelasakan KPU

Pola pertama, yaitu sistem big man (pria berwibawa), menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku.

Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada KPPS.

Pola kedua, yaitu sistem "noken gantung", dilandaskan pada hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku setelah melalui proses deliberasi (melakukan pertimbangan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak sebelum mengambil keputusan).

Pada hari pemilihan umum, tas noken berperan sebagai pengganti kotak suara. Masing-masing noken melambangkan suatu calon, dan pemilihan dilakukan di muka umum dengan memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang telah disepakati, atau dengan berbaris di hadapan noken tersebut.

Baca juga: Pemprov Papua Selatan Siap Laksanakan Pencoblosan 14 Februari 2024 di 4 Kabupaten

Suara bisa diberikan kepada satu calon saja atau dibagi kepada beberapa calon sesuai kesepakatan sebelumnya.

Namun, dilaporkan bahwa belakangan unsur deliberasi dan pemilihan umum dengan menggunakan noken sudah menghilang di lapangan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved