Pemilu 2024
HISTORI Sistem Noken ala Papua di Pemilu
Titus Pekei juga mengkritik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara; menurutnya, ini merupakan kesalahan penafsiran terhadap peran noken.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Menurutnya, sebelum diperkenalkan oleh Indonesia, sistem noken tidak pernah digunakan untuk memilih kepala suku di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Titus Pekei juga mengkritik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara; menurutnya, ini merupakan kesalahan penafsiran terhadap peran noken dalam kehidupan masyarakat Papua.
Ia menegaskan bahwa tujuan noken bukan untuk mengumpulkan surat suara, tetapi untuk menunjukkan status atau kepemimpinan pemiliknya.
Ketua Dewan Adat Baliem Yulianus Hisage bahkan mengklaim bahwa sistem noken bukanlah bagian dari kebudayaan mereka.
Maka dari itu, muncul penilaian bahwa sistem noken bukanlah sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan masyarakat Mee Pago dan La Pago sejak lama, tetapi merupakan hasil ciptaan pada masa modern.
Menurut antropolog Birgit Bräuchler, "Apabila [sistem noken] adalah hasil ciptaan pemerintah Indonesia, bisa dicurigai bahwa pemerkuatan lebih lanjut terhadap sistem pemilihan kolektif tersebut bisa-bisa mengulangi kembali apa yang digadang-gadang sebagai 'Act of Free Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat] tahun 1969, yang sangat dimanipulasi, yang acap kali disebut oleh banyak pihak sebagai 'Act of No Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat Tanpa Pilihan].
Sebaran
Sistem noken digunakan oleh suku-suku di wilayah adat Mee Pago di Provinsi Papua Tengah dan La Pago di Provinsi Papua Pegunungan.
Wilayah adat Mee Pago meliputi Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika. Sementara itu, wilayah adat La Pago mencakup Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo.
Menurut Cahyo Pamungkas, sistem noken dapat ditemui di keenambelas kabupaten ini.
Namun, menurut Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, hanya terdapat 12 kabupaten yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken.
Sebanyak 12 Kabupaten tersebut yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pengecualian diberikan kepada Kelurahan Wamena, Sinapuk, dan Sinakma di Kabupaten Jayawijaya; Kampung Kobakma dan Kelila di Mamberamo Tengah; serta Kampung Ovi, Langgalo, Bokon, Dura, Wadinalomi, Ekanom, Yorenime, Yogobak, Abua, Tepogi, Werme, dan Guma Game di Kabupaten Lanny Jaya, yang berarti bahwa daerah-daerah ini menggunakan sistem pemilu nasional. (*)
| KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
|
|---|
| Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
|
|---|
| Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
|
|---|
| KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13022024-Sistem_Noken_di_Pemilu.jpg)