Pemilu 2024
Bawaslu Diminta Tindak Petugas TPS 52 Entrop Jayapura, Hak Suara Warga Tak Diberikan: TPS Siluman?
Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop, Jayapura Selatan, tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Potensi kecurangan Pemilu di Kota Jayapura justru dilakukan pihak penyelenggara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebut saja seperti kasus si TPS 52 Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS ini tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos.
Saksi, Linmas dan bahkan petugas lainnya di lokasi ini ikut bungkam.
Padahal, masih ada waktu bagi warga untuk menggunakan hak suaranya.
Peristiwa ini berlangsung sekira pukul 12.40 WIT, sesaat jam makan siang usai.
Sejumlah warga yang tiba di TPS 52 kecewa hingga protes keras.
Bagaimana tidak, mereka kehilangan hak suara.
Baca juga: Petugas TPS 52 Entrop Jayapura Selatan Diduga Gagalkan Pemilu, Warga Tak Dibolehkan Mencoblos
Sementara, pemerintah serta KPU getol mengimbau masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan cara menggunakan hak suara.

"Kami tinggal di Jaya Asri dan terdaftar di TPS 52. Kami tak dibolehkan memilih, katanya sudah tutup. Percuma kita warga negara Indonesia tidak dibolehkan memilih, sementara pemerintah mengimbau warga untuk mensukseskan Pemilu," ujar Anton Tarungbua kepada Tribun-Papua.com, Rabu (14/2024).
Anton Tarungbua merupakan Warga Jaya Asri.
Ia bersama tiga anggota keluarganya tidak bisa mencoblos calon presiden hingga anggota legislatif junjungannya, akibat ulah petugas TPS 52.
Ia sendiri baru mengetahui lokasi TPS 52 dari warga lainnya.
Adapun TPS 52 terletak di luar kompleks perumahan Jaya Asri, tepat di pinggir jalan baru menuju Kantor Wali Kota Jayapura.
Letak TPS ini tidak lajim dan patut dipertanyakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.