ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Diminta Tindak Petugas TPS 52 Entrop Jayapura, Hak Suara Warga Tak Diberikan: TPS Siluman?  

Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop, Jayapura Selatan, tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop, Kota Jayapura, tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos. Saksi, Linmas dan bahkan petugas lainnya di lokasi ini ikut bungkam. 

Sebab, selain lokasinya di luar permukiman warga dan rawan dikondisikan untuk kepentingan tertentu, semua petugas TPS juga tidak komunikatif.

Tidak ada pamflet berisi informasi terkait langkah pencoblosan surat suara di TPS ini, termasuk penanda TPS agar mudah diketahui masyarakat.

Tidak ada pula keramahan petugas dirasakan para pemilih yang datang, justru malah terkesan cuek.

"Kami sangat kecewa, sebab suara itu sangat berharga. Empat anggota keluarga kami kehilangan hak suara gara-gara hal ini," ungkapnya.

Untuk itu, Antin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak, sebelum hasil perhitungan suara pada TPS 52 Entrop dilaporkan ke KPU.

Anton juga meminta KPU untuk mencocokkan alamat pemilih sesuai dengan lokasi TPS agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Tidak ada pengawasan di sini. Tidak bisa bertindak. Harusnya Bawaslu jalankan tugas sesuai aturan," pungkasnya.

Hal serupa juga dialami Hamsinah, warga Hanyaan Entrop.

Hamsinah bereaksi keras di hadapan petugas TPS lantaran tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.

Ia mengaku sudah mencari keberadaan TPS 52 di Komplkes Jaya Asri sejak pukul 10.00 WIT, namun belum ditemukan.

Terakhir, ia mendapat informasi soal keberadaan TPS itu dari warga lainnya yang menyebut di belakang Kantor Wali Kota Jayapura, hingga akhirnya tiba di lokasi pencoblosan sekira pukul 12.40 WIT.

"Mereka cuman duduk dan diam semua, setidaknya warga dilayanilah. Mereka bilang harus ada undangan, ya saya ada undangan tapi tidak dilayani dengan baik," ungkapnya.

Meski begitu, petugas tidak memberinya kesempatan untuk mencoblos.

Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop (kanan) bungkam saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com. Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal mengapa warga tidak diperbolehkan mencoblos. Banyak warga kehilangan hak suara di DPT pada TPS 52 Jayapura Selatan.
Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop (kanan) bungkam saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com. Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal mengapa warga tidak diperbolehkan mencoblos. Banyak warga kehilangan hak suara di DPT pada TPS 52 Jayapura Selatan. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Oknum petugas masukkan Surat Suara ke kotak, Ada Apa?

Sementara itu, Hamsinah menyaksikan ada keganjilan di TPS 52.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved