ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Diminta Tindak Petugas TPS 52 Entrop Jayapura, Hak Suara Warga Tak Diberikan: TPS Siluman?  

Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop, Jayapura Selatan, tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Seluruh petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop, Kota Jayapura, tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos. Saksi, Linmas dan bahkan petugas lainnya di lokasi ini ikut bungkam. 

Di mana satu di antara petugas melipat surat suara lalu memasukkan sendiri pada 5 kotak suara di lokasi itu.

Tak ada satu pun saksi dan Linmas yang menunjukkan kepeduliannya kepada warga yang hendak mencoblos. 

Semuanya bungkam. Sementara, aparat kepolisian hanya bisa melihat peritsiwa itu berlalu.

"Kami tidak bisa mengintervensi apapun soal pemilu. tugas kami hanya menjaga keamanan," ungkap seorang perwira polisi berpangkat Ipda, ditemui Tribun-Papua.com di lokasi kejadian.  

Baca juga: Pj Gubernur PPS Coblos di TPS 03, Apolo: Boleh Beda Pilihan Tapi Kita Tetap Bersaudara

Hamsinah pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta satgas penegakan hukum untuk menindak seluruh pantitia yang bertugas di TPS tersebut.

"Pemerintah suruh kita memilih, saya sebagai warga negara yang baik berhak untuk memilih, tetapi diperlakukan begini," pungkasnya, kesal.

Ketua KPPS pada TPS 52 yang ditemui Tribun-Papua.com di lokasi pun bungkam.

Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal peristiwa ini, ketika dimintai konfirmasi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved