Pemilu 2024
Petugas TPS 52 Entrop Jayapura Selatan Diduga Gagalkan Pemilu, Warga Tak Dibolehkan Mencoblos
Padahal, sejumlah warga itu terdaftar pada TPS 52 dan memegang kartu undangan.
|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Hamsinah pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta satgas penegakan hukum untuk menindak seluruh pantitia yang bertugas di TPS tersebut.
"Pemerintah suruh kita memilih, saya sebagai warga negara yang baik berhak untuk memilih, tetapi diperlakukan begini," pungkasnya, kesal.
Ketua KPPS pada TPS 52 yang ditemui Tribun-Papua.com di lokasi pun bungkam.
Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal peristiwa ini, ketika dimintai konfirmasi (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.