ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Kenapa Sistem Noken Masih Diterapkan Masyarakat Papua pada Pemilu 2024, Ini Maknanya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi sistem noken. 

Masyarakat di luar Papua dapat menggunakan hak suaranya dengan sistem one man one vote, alias satu orang punya satu suara.

Namun, sistem noken membuat suara dari semua warga suatu wilayah hanya akan diwakilkan oleh satu orang yang menggunakan hak suaranya.

Artinya, satu orang yang mencoblos di pemilu bisa punya lebih dari satu suara yang berasal dari warga wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga: Tidak Ada Sistem Noken di Yalimo Papua Pegunungan, Pemilu Dilakukan Secara Demokratis

Pemungutan suara dengan sistem noken dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dilarang melaksanakannya.

KPPS membolehkan warga membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kebiasaan di wilayah tersebut saat akan menggunakan hak suaranya.

Aturan penerapan sistem noken

Pemilu Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.

Daerah yang pernah berhenti memakai sistem noken tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem tersebut di pemilu.

Dikutip dari situs MK, pemberian suara bisa dilakukan menggunakan sistem noken jika memenuhi tiga syarat, yakni Sistem noken tidak berlaku secara umum di Papua.

Pemungutan suara dengan sistem noken bersifat lokal dan konkret.

Pemungutan suara tidak melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil Pada Pemilu 2024, penerapan sistem noken diatur melalui Keputusan KPU No. 66 Tahun 2026.

Cara penerapannya diatur dalam Bab IV Lampiran keputusan tersebut. 

Dalam penerapannya, pemungutan suara dengan sistem noken wajib dilaksanakan sesuai hari, tanggal, dan waktu yang ditetapkan KPU.

Baca juga: PEMILU 2024: Sistem Noken Dinilai Sangat Tidak Demokratis!

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved