ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Kenapa Sistem Noken Masih Diterapkan Masyarakat Papua pada Pemilu 2024, Ini Maknanya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi sistem noken. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penerapan sistem noken saat mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, masih dilakukan sebagian masyarakat di wilayah Papua.

Sistem noken yang diterapkan di wilayah Papua berbeda dengan pemilu pada umumnya.

Di Papua, setiap warga tidak bisa menentukan pilihannya sendiri saat pemilu.

Perlu diketahui, noken dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tas tradisional dari Papua yang terbuat dari serat kayu.

Namun, kata tersebut digunakan sebagai nama sistem dalam pemungutan suara oleh masyarakat Papua di daerah pegunungan.

Baca juga: Pemilu 2024 di Kabupaten Jayawijaya, Sebagian Besar TPS Terapkan Sistem Noken

Lalu, apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana pelaksanaannya dalam pemilu?

Mengenal sistem noken di Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, penentuan wilayah Papua yang menggunakan sistem noken berasal dari pengajuan wilayah masing-masing.

Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di suatu kabupaten di Papua menerapkan sistem tersebut.

"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin.

Pada 2024, wilayah Papua yang menerapkan sistem noken berada di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Daerah itu yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara. TPS lain yang menerapkan sistem noken ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Sistem noken atau ikat adalah kesepakatan bersama dalam pemilu presiden-wakil presiden dan anggota legislatif yang dilakukan kelompok masyarakat adat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Sistem noken berbeda dari sistem pemilu di wilayah lain

Masyarakat di luar Papua dapat menggunakan hak suaranya dengan sistem one man one vote, alias satu orang punya satu suara.

Namun, sistem noken membuat suara dari semua warga suatu wilayah hanya akan diwakilkan oleh satu orang yang menggunakan hak suaranya.

Artinya, satu orang yang mencoblos di pemilu bisa punya lebih dari satu suara yang berasal dari warga wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga: Tidak Ada Sistem Noken di Yalimo Papua Pegunungan, Pemilu Dilakukan Secara Demokratis

Pemungutan suara dengan sistem noken dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dilarang melaksanakannya.

KPPS membolehkan warga membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kebiasaan di wilayah tersebut saat akan menggunakan hak suaranya.

Aturan penerapan sistem noken

Pemilu Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.

Daerah yang pernah berhenti memakai sistem noken tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem tersebut di pemilu.

Dikutip dari situs MK, pemberian suara bisa dilakukan menggunakan sistem noken jika memenuhi tiga syarat, yakni Sistem noken tidak berlaku secara umum di Papua.

Pemungutan suara dengan sistem noken bersifat lokal dan konkret.

Pemungutan suara tidak melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil Pada Pemilu 2024, penerapan sistem noken diatur melalui Keputusan KPU No. 66 Tahun 2026.

Cara penerapannya diatur dalam Bab IV Lampiran keputusan tersebut. 

Dalam penerapannya, pemungutan suara dengan sistem noken wajib dilaksanakan sesuai hari, tanggal, dan waktu yang ditetapkan KPU.

Baca juga: PEMILU 2024: Sistem Noken Dinilai Sangat Tidak Demokratis!

Pelaksanaan pemungutan suara dengan metode noken dapat diawali musyawarah pengambilan keputusan suara untuk peserta pemilu dengan kepala suku di Papua sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, pmberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah pada hari pemungutan suara. KPPS akan mencatat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Jika banyak orang yang sepakat ingin menyalurkan suaranya kepada paslon, KPPS akan menyerahkan surat suara sejumlah orang yang hadir di TPS dan bukan hanya satu untuk kepala suku.

Penghitungan suara sistem noken Papua dilakukan secara mutatis-mutandis atau menyesuaikan prosedur dan kondisi wilayah tersebut dibandingkan pelaksanaan penghitungan suara di TPS yang tidak menggunakan sistem noken.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?"

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved