Senin, 18 Mei 2026

Pemilu 2024

10 TPS di Mamberamo Raya Direkomendasikan PSU, Ini Penjelasan Bawaslu

Cornelia Mamoribo mengatakan, sebanyak 10 TPS tersebut berada di tiga distrik, yakni Mamberamo Tengah, Mamberamo Hulu, dan Roufaer.

Tayang:
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo mengatakan, sebanyak 10 TPS tersebut berada di tiga distrik, yakni Mamberamo Tengah, Mamberamo Hulu, dan Roufaer.

Baca juga: Ini Penyebab Bawaslu Mamberamo Raya Usulkan Pemilu 2024 Susulan di 4 Distrik

Sementara 10 TPS tersebut, yakni TPS 2, 4, 5, dan 7, berlokasi di Kampung Kasonaweja.

Lalu TPS 3, di Kampung Danau Bira Distrik Mamberamo Tengah, sedangkan TPS 1 dan 2 di Kampung Taria, lalu, TPS 1 dan 2 di kampung  Douw, Distrik Mamberamo Hulu, dan TPS 4, di Kampung Sikari, Distrik Roufaer.

Selain itu, dari kesepuluh TPS yang ada, terdapat satu diantaranya, yaitu TPS 3, di Kampung Danau Bira yang melakukan sistem noken, sementara untuk Mamberamo Raya sendiri tidak diperbolehkan melakukan sistem tersebut.

 

 

Karena hal tersebut,dikeluarkannya rekomendasi PSU kepada 10 TPS ini, berdasarkan undang-undang, nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Baca juga: VIRAL Video Sistem Noken Dukung Paslon Nomor 2, Natalius Pigai: Saya Siap Bertangungjawab

"Dari pengawasan kami tingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, banyak TPS yang kami dapati ada pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali, dan itu disebabkan karena ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara, untuk itu kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU," kata Cornelia kepada Tribun-Papua.com, melalui panggilan telepon di Nabire, Sabtu (17/2/2024).

Untuk itu, pihaknya pun meminta agar KPU Mamberamo Raya dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Karena dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut sesuai unsur Pasal 372 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 dan 2," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved