Korupsi di Papua
Anggota Polisi di Teluk Bintuni Tersangka Korupsi Mobil Damkar, Kerugian Negara Rp1,2 M: Kok Bisa?
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan tersangka FNE yang merupakan anggota Polres Teluk Bintuni telah ditahan.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum polisi berinisial FNE jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan tersangka FNE yang merupakan anggota Polres Teluk Bintuni telah ditahan.
Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, serta untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Itu masuk pada jalur yang biasa saja, itu sudah kita diskusikan dan telah melalui ekspose bahwa siapa saja yang terindikasi melakukan perbuatan penyimpangan dan kecurangan serta tindak pidana korupsi saya kira kita harus tegakkan hukum," kata Harli Siregar di Manokwari, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana PON XX Papua Diumumkan pada Januari 2024: Ada Petinggi hingga Pion
Harli menegaskan, apabila di internal kejaksaan ada oknum yang melakukan hal sama, pihaknya tidak akan tebang pilih.
Hal itu agar masyarakat memahami bahwa semua warga negara memiliki kesamaan di depan hukum.
"Ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi apa namanya aparat melakukan itu," ujar Kajati.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid mengakui FNE merupakan anggota Polres Teluk Bintuni.
"Iya, benar," kata Kapolres melalui Whatsaap, Selasa.
Kapolres meyebut tindakan internal dilakukan setelah proses hukum diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Tipikor.
Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar konferensi pers terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.000.000 (Rp 1,9 miliar lebih)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony Zabua.
Jhony mengatakan, FNE awalnya berperan mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.
"Setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020 FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp 1.779.935.000 terkait pengadaan mobil damkar tersebut dan telah ditemukan kekurangan spesifikasi. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rp 2,1 Miliar di BKAD Sarmi
| Jaksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar! |
|
|---|
| KPK Panggil Lagi Sopir dan Tukang Cukur Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Apa? |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Otsus Dinkes Supiori Dihentikan Polisi, Pelaku Kembalikan Kerugian Rp1,3 Miliar |
|
|---|
| Begini Kronologi Terbongkarnya Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan |
|
|---|
| Begini Peran Pj Bupati hingga Pimpinan Bank Papua dalam Korupsi Rp 166 Miliar Dana Desa Lanny Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.