ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Kantor Imigrasi Biak Gelar Operasi Jagratara, Kanim: Mencegah Pelanggaran Keimigrasian

Hasil Operasi Jagratara 2024 yang dilaksanakan Kamis dan Jumat (2-3/5) itu tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
OPERASI JAGRATARA – Jajaran petugas Kantor Imigrasi Biak yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) , Janny H Maturbongs melakukan Operasi Jagratara ke sejumlah objek yang diduga ada warga negara asing melakukan tugas di instansi atau perusahaan di wilayah Biak Numfor. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi Jagratara.

Operasi ini sebagai salah satu wujud memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Biak Gelar Rakor Tim PORA Kabupaten Supiori Papua

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Biak Numfor pada Kamis-Jumat (2-3/05/2024 ).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edy Firyan memerintahakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) , Janny H Maturbongs beserta anggota untuk melaksanakan Operasi Jagratara ke beberapa lokasi di Kabupaten Biak Numfor.

Operasi tersebut di antaranya menyasar PT Wapoga Mutiara Industries dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak.

Dari mitigasi risiko yang dilakukan, petugas inteldakim melakukan pengawasan di seluruh area objek pengawasan dan memeriksa keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Direnovasi, Kantor Imigrasi Biak Pindah Sementara ke Ruko Jalan Selat Sunda

Di PT Wapoga Mutiara Industries, petugas melakukan pemeriksaan terhadap TKA kewarganegaraan Malaysia beserta penjaminnya dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin tersebut. 

Namun demikian, petugas tetap mengimbau pihak perusahaan untuk tetap mematuhi Peraturan Undang-Undang Keimigrasian perihal kepatuhan atas keberadaan dan kegiatan orang asing.

Baca juga: Imigrasi Biak Bentuk Desa Binaan di Kampung Padwa, Edy Firyan: Membantu Pencegahan TPPO

Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak. Diketahui terdapat 4 orang warga negara asing (WNA) kewarganegaraan India yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam operasional Satelit di stasiun BRIN Biak.

Mereka menggunakan Visa Dinas yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki dan tidak menemukan adanya pelanggaran serta memastikan aktifitas kegiatan orang asing tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Imigrasi Biak Bentuk Desa Binaan di Kampung Padwa, Ini Tujuannya!

“Hasil Operasi Jagratara 2024 yang dilaksanakan Kamis dan Jumat (2-3/5) itu tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian. Kegiatan orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu keamanan juga tidak ditemukan," ungkap Janny.

Kakanim Edy Firyan dalam keterangannya menambahkan, meski tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan Keimigrasian dan edukasi kepada masyarakat, tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk selalu melakukan pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Baca juga: Imigrasi Biak Periksa 29 WNA Dalam Operasi Mandiri di Kabupaten Nabire: Tidak Ditemukan Pelanggaran

“Kanim Biak akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan edukasi kepada masyarakat, tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah kerja kami," tegas Edy Firyan. (**)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved