Imigrasi Biak
Permudah Pelayanan, Imigrasi Biak Hadrikan Inovasi Pace Papua untuk Masyarakat Kepulauan Yapen
Pelayanan keimigrasian tersebut diadakan di dua tempat yaitu di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepualuan Yapen dan Aula Hotel Merpati.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK- Dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak kembali membuka layanan inovasi Pace Papua (Pelayanan Cepat Paspor Antar Pulau) di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kegiatan yang dilakukan sejak Kamis (9/5/2024) hingga Sabtu (11/5/2024) itu, merupakan satu dari sekian inovasi yang dimiliki Kantor Imigrasi Biak untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan penerbitan paspor yang diajukan secara kolektif.
Pelayanan keimigrasian tersebut diadakan di dua tempat yaitu di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepualuan Yapen dan Aula Hotel Merpati, Serui.
Baca juga: Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara
Kegiatan pelayanan PACE PAPUA kali ini dikomandoi oleh John Yonathan Itaar selaku Kepala Sub Seksi Lalulintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
“Ini merupakan kesekian kalinya kami menggelar pelayanan Pace Papua di Kab.Kepulauan Yapen, masyarakat terlihat cukup antusias dengan hadirnya program ini dikarenakan mereka merasa sangat terbantukan untuk memperoleh pelayanan keimigrasian,” kata John Itaar.
Dalam kegiatan ini, Imigrasi Biak memberikan 35 permohonan pelayanan keimigrasian yang terdiri dari 31 permohonan penerbitan paspor biasa dan 4 permohonan penerbitan paspor elektronik.
Diharapkan, dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan keimigrasian tersebut selain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Pasalnya, inovasi tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Biak untuk dapat memperoleh predikat zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Kegiatan ini semoga memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam kemudahan memperoleh pelayanan keimigrasian, mengingat wilayah kerja kami yang sangat luas, sehingga diperlukan waktu dan biaya yang cukup besar bagi masyakarat untuk datang ke Kantor Imigrasi Biak,”pungkas John Itaar. (*)
Imigrasi Biak Deportasi 26 Warga Fipilina yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Biak Perkuat Sinergi Terkait Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.