ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Masih Ingat STEFANUS ROY RENING, Penasehat Lukas Enembe? Ini Kabarnya!

Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTAStefanus Roy Rening, mantan pengacara dari almarhum Lukas Enembe kini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.

Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tahanan KPK, Stefanus Roy Rening Gagal Caleg Perindo

Pada Senin (13/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi dalam perkara advokat Stefanus Roy Rening.

Upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) ini dilayangkan Jaksa KPK melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Pamud Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

 

"Jaksa KPK Greafik Loserte telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan ditingkat pertama dan tingkat banding setelah dianggap terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana didakwakan Jaksa KPK.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terhadap Roy Rening tersebut.

Baca juga: Ini Profil Stefanus Roy Rening yang Jadi Tahanan KPK, Batal Maju Pileg DPR RI dari NTT

Sementara itu, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Antirasuah yang meminta supaya Roy Rening dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud diantaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Ali.

"Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan di jelaskan dalam memori kasasi Tim Jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI," ucap dia.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Baca juga: Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK

Jaksa KPK mengatakan, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved