ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan Wartawan di Sumut

TERUNGKAP Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar di Tanah Karo, Dibunuh karena Memberitakan Judi

Mulanya, penemuan satu botol berisi sisa bahan bakar mengungkap kejadian sebenarnya. Tiga orang pelaku sudah ditangkap.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PEMBUNUHAN JURANILS - Pelaksana Harian Kepala Polres Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Oloan Siahaan (kiri) melihat lokasi kebakaran rumah yang menewaskan wartawan di Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024). DOKUMENTASI POLRES TANAH KARO 

Mereka menyiramkan minyak ke dinding depan rumah, dinding samping, dan dinding kamar korban.

Setelah api menyala, keduanya meninggalkan lokasi.

Penyidik mencari identitas kedua pelaku dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran sejumlah rekaman CCTV.

Mereka akhirnya mengetahui tempat pembelian Pertalite dan biosolar dari seorang pedagang eceran.

”Kami temukan siapa penjual bensinnya. Dia menyebutkan siapa yang membeli dan berapa dia bayar harganya,” kata Agung.

Polisi lalu bergerak cepat menangkap dua orang, yakni RAS dan YT.

RAS berperan mengemudikan sepeda motor.

Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut
Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian di lokasi kebakaran rumah di Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024). DOKUMENTASI POLRES TANAH KARO

YT menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah Sempurna.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024), mengatakan, penyelidikan berlanjut pada pemeriksaan pola komunikasi RAS dan YT dengan pihak lain.

Polisi mengetahui bahwa keduanya disuruh oleh Bebas Ginting.

”Tersangka B menyuruh RAS dan YT membakar rumah korban. B juga memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli Pertalite dan solar,” lanjutnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan itu. Keterkaitan pelaku dengan pihak lain juga masih diselidiki.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal yang lebih berat, yakni pembunuhan berencana, akan diterapkan jika pembuktiannya lebih kuat. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan klik dan berlangganan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved