ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

AIDP Launching Hasil Penelitian ‘Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua’

Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) melaunching hasil penelitian dengan judul 'Makar dan Tahanan Politik di tanah Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) melaunching hasil penelitian dengan judul Makar dan Tahanan Politik di tanah Papua. Kegiatan ini berlangsung di Aula P3W Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/7/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) melaunching hasil penelitian dengan judul 'Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua.

Kegiatan ini berlangsung di Aula P3W Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/7/2024) sore.

Baca juga: Polres Kepulauan Yapen Olah TKP Kasus Makar yang Dilakukan TPNPB-OPM, Begini Kronologinya

Berdasarkan pantauan dilokasi kurang lebih puluhan orang dari berbagai kalangan hadir.

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP, Latifah Anum Siregar mengatakan tujuan penelitian ini untuk mengadvokasi kasus dan pasal makar.

 

 

"Baik dari pasalnya sendiri dan implementasinya di Papua," kata Anum Siregar kepada wartawan.

Selain itu, dilihat juga masalah ditingkat pasalnya.

"Misalnya tidak ada definisi yang jelas, kita punya rujukan KUPH itu ada banyak versi tidak ada KUHP rujukan satu di Indonesia," katanya.

Baca juga: GEMPAR! Napi Kasus Makar Papua Yoran Pahabol Meninggal di Makassar, Begini Penyebabnya

Menurut Anum, masing-masing ahli pidana membuat KUHP.

"Jadi tidak ada batasan yang jelas dari soal definisi dan Amslah itu juga, karena menurut bahasa belanda kalau dari laporan bahwa itu adalah serangan."

"Jadi harus serangan intinya, sepanjang aksi dilakukan dengan damai mau kibarkan bendera, mau aksi didepan massa mau pertemuan ataupun ekspresi lainya itu tidak boleh di kenakan pasal makar," sambung Anum.

Lanjut Anum, karena pasal makar tidak efektif.

"Semua terjadi berulang dari jaman Theys Eluay sampai dengan jamanya Malvin Yobe dan iriwanus. Mereka orang yang berulang," ujarnya.

Baca juga: Kasus yang Melilit Tony Gosal Diminta Dihentikan, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Makar oleh Kepolisian

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved