ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

KPU Sarmi Gelar Rakor Soal Pendaftaran Calon dan Penggunaan Apilkasi Silon

Aplikasi Silon yang saat ini masih terus dikembangkan dapat segera rampung sebelum 27 Agustus 2024 atau tahapan pendaftaran bakal paslon.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Rakor bahas aplikasi Silon yang dilakukan KPU Sarmi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Sarmi 2024, KPU Kabupaten Sarmi menggelar rapat koodinasi dan sosialisasi proses pencalonan lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Rivior, Distrik Sarmi, Papua, Sabtu (24/8/2024) diikuti perwakilan 17  partai politik pendukung dari bakal paslon di kabupaten setempat.

Komisioner KPU Sarmi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Karubaba mengatakan, rakor imembahas persiapan pendaftaran bakal paslon, mekanisme pemeriksaan kesehatan sekaligus pengenalan aplikasi Silon untuk proses pendaftaran.

Ditambahkan Tito,  saat ini aplikasi Silon masih tahap uji coba dan perkembangan, sehingga pihak KPU hanya memperkenalkan aplikasi Silon, seperti bentuk dan fiturnya apa saja.

Baca juga: Pemkab dan KPU Sarmi Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Terkait Jaminan Petugas Pilkada

Dia berharap agar aplikasi Silon yang saat ini masih terus dikembangkan dapat segera rampung sebelum 27 Agustus 2024 atau tahapan pendaftaran bakal paslon.

“Masih ada beberapa kendala, seperti kecepatan saat aploud dokumen dan penggunaan fitur saat mengunggah dokumen serta kemudahan akses. Jadi ada beberapa dokumen yang terkait dengan informasi publik yang dikecualikan atau ditampilkan,” paparnya.

Baca juga: Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Warga Hadiri Peluncuran Pilkada Sarmi 2024

Lebih lanjut Tito, juga menyampaikan bahwa  dokumen persyaratan bakal paslon telah terunggah, sehingga KPU akan tetap melakukan pengawasan dan pengecekan.

“Kita sudah membentuk helpdesk, jadi ketika ada yang ingin meng-upload mereka (pencalonan) bisa untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU,"tuturnya.

"Ketika ada perubahan segera konfirmasikan. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang merugikan pasangan calon,”timpalnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved