Kamis, 23 April 2026

Pilkada Sarmi 2024

KPU Sarmi Bakal Rekrut 791 KPPS di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sesuai tahapan, pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada 17 September 2024.

|
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Bimtek Pembentukan KPPS Kepada PPS yang digelar KPU Kabupaten Sarmi, Senin (16/09/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi  membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sesuai tahapan, pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada 17 September 2024.

Hal tersebut juga, sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Sarmi Gelar Bimtek Pembentukan KPPS kepada PPS di Tiga Distrik

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sarmi, Syahril Rahman mengatakan, sesuai dengan PKPU tersebut, masa kerja KPPS akan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

"Penetapan dan pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024, dan mereka akan bertugas selama satu bulan penuh," ujar Syahril, saat membuka Bimtek Pembentukan KPPS Kepada PPS, Senin (16/09/2024).

Syaril, menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait tahapan pendaftaran KPPS dapat mengakses media sosial resmi KPU Sarmi, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, atau langsung mendatangi PPS terdekat, maupun Kantor KPU Sarmi.

"Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sarmi," ujarnya.

Baca juga: PPD Distrik Sarmi Kota Gelar Rapat Pleno DPSHP

Sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Sarmi akan merekrut sebanyak 770 KPPS.

KPPS akan bertugas di 264 TPS. Di mana setiap 1 TPS ada 7 petugas KPPS yang tersebar di 94 Kampung dan 2 keluraahan di Kabupaten Sarmi.

Disebutkan, mengutip Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024

* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024

* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024

* Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024

* Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024

Pelantikan Anggota KPPS  tanggal 07 November hingga 07 Desember 2024. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved