Pilkada Kepulauan Yapen 2024
Jika Penetapan Calon Ada yang TMS, Bawaslu Kepulauan Yapen Siap Buka Ruang Sengketa
Disebutkan Salmon bahwa, ada potensi sengketa apabila dokumen persyaratan empat kandidat di pilkada Yapen, ada yang belum lengkap.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah
Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen siap buka ruang hukum, apabila ada sengketa terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Yapen.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Yapen Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Salmon Robaha kepada Tribun-Papua.com saat dikorfirmasi.
Penetapan calon berlangsung di Aula Kantor KPU Yapen, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: KPU Kepulauan Yapen Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Serentak 2024
Disebutkan Salmon bahwa, ada potensi sengketa apabila dokumen persyaratan empat kandidat di pilkada Yapen, ada yang belum lengkap.
"Seperti yang kita ketahui bersama, ada dua calon yang belum menyerahkan surat pengunduran resmi diri dari instansi terkait untuk maju di kontestasi pilkada," jelas Salmon Robaha.
Menurutnya, saat penetapan nanti apabila ada calon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Bawaslu siap membuka ruang sengketa.
Baca juga: Isu Calon OAP Menguat Jelang Pilkada Yapen, Begini Komentar Kepala Badan Kesbangpol
Ia menyebutkan, para calon bisa mengajukan sengketa ke sesuai dengan tahapan dan peraturan Bawaslu yang berlaku.
"Serta PKPU 8 yang mana menjadi rujukan dalam pendaftaran sampai kepada penetapan calon," ujarnya
"Kami pada prinsipnya telah buka ruang apabila terdapat calon yang TMS," pungkasnya. (*)
Raih 34,985 Suara, Paslon Gubernur dan Wagub Papua BTM-YB Unggul di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Satu TPS di Distrik Poom Yapen Laksanakan PSU Senin Pekan Depan |
![]() |
---|
Pilkada Yapen Belum Selesai, Paslon BRO Imbau Relawan dan Saksi Kawal Pergeseran Suara ke PPD |
![]() |
---|
Kawal Pilkada Yapen 2024, Pengacara Paslon BRO Bentuk Tim Pendamping Hukum |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Resmi Dilimpahkan ke Kejari Yapen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.