ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Dua Wakil Menteri Diutus Tangani Papua dan Pilkada, Berikut Tugas Berat Ribka Haluk dan Bima Arya

Menurut Tito, program besar yang digenjot oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden adalah adalah sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Tribun-Papua.com/Kompas
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi dua Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto (kiri) dan Ribka Haluk (kanan) berfoto bersama usai acara penyambutan di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (22/10/2024). KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI 

 Sebab, latar belakang Bima adalah sarjana politik. Ia dinilai memahami masalah sistem demokrasi, sistem pilkada, dan sistem pemilu.

Untuk target jangka pendek, Bima diminta untuk membuat desk monitoring pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?

”Ini tentu perlu koordinasi banyak dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kemudian juga TNI-Polri. Intinya supaya tetap melancarkan pilkada supaya bisa berjalan baik,” kata Tito.

Sementara itu, untuk Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, dengan pengalaman dua kali sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah dan kemampuan intelektualnya diharapkan bisa mengurusi masalah spesifik tentang Papua.

Ia bahkan meminta Ribka sebulan sekali kembali ke ”Bumi Cenderawasih” untuk mengoordinasikan enam penjabat gubernur di sana.

Hal itu, katanya, walaupun tidak mudah, masih linier dengan pengalaman yang dimiliki para wamen tersebut. Namun, kali ini tugasnya dijalankan dalam lingkup yang lebih besar yaitu skala nasional.

 
”Desk” pilkada

Tito membenarkan bahwa dalam program kerja 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, perhatian utamanya adalah penyelenggaraan pilkada.

Konsentrasi pemerintah di bidang pilkada itu di antaranya mengamati dana hibah yang belum selesai ditransfer oleh pemerintah daerah. Selain itu, juga mengawasi masalah mutasi pejabat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penyelenggaraan pilkada.

Tito menegaskan bahwa mutasi pejabat hanya bisa dilakukan seizin Mendagri dan kecuali untuk mengisi posisi yang kosong sebelum pemungutan suara.

”Saya akan sangat selektif sekali (memberikan izin mutasi pejabat). Kami tidak ingin ada penggantian itu dalam rangka pemenangan,” jelasnya.

Selain itu, Tito juga akan melanjutkan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo, yaitu pengendalian inflasi daerah.

 Ia tetap akan meneruskan program pengendalian inflasi itu sejak dari pertama diselenggarakan pada September 2022.

Tak hanya menggelar rapat koordinasi bersama kepala daerah, ia juga akan mengecek ke lapangan untuk program pengendalian inflasi di daerah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved