ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KNPB Demo Tolak Transmigrasi di Papua

LBH Papua Nilai Aksi Demonstrasi KNPB Tolak Transmigrasi di Papua Sesuai Prosedur

Dari pemberitahuan tersebut, mereka juga sudah mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan dari bagian Intel

Penulis: Yulianus Magai | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Emanuel Gobai Direkrut lembaga Bantuan hukum (LBH) Papua saat memberikan keterangan pers terkait unjuk rasa yang digelar KNPB yang menolak transmigrasi di Papua, Jumat (15/11/2024).   

Laporan Wartawan Tribun Papua Yulianus Magai

TRIBUUN-PAPUA,JAYAAPURA- Direkrut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua,  Emanuel Gobai  menilai aksi demontrasi yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menolak program transmigrasi di Papua sesuai prosedur.

Menurut Emanuel Gobai, sebelum aksi tersebut, mereka sudah mengantarkan surat pemberitahuan ke Polda Papua dan juga ke Polresta Jayapura Kota. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KNPB Gelar Demo Tolak Program Transmigrasi di Papua

“Dari pemberitahuan tersebut, mereka juga sudah mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan dari bagian Intel," kata Emanuel Gobai kepada wartawan usai aksi, Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut, kata Emanuel Gobai, KNPB juga sudah mengikuti Prosedur Hukum yang diatur dalam Undang Undang.

Yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

“Nah, pemberitahuan itu kan biasanya diterima oleh bagian Intel. Dari bagian Intel setelah mendapatkan, dia punya tugas untuk berkoordinasi dengan bagian-bagian lainnya," terangnya. 

Namun di beberapa titik kumpul, demonstran dipukul mundur. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. 

Baca juga: Mengenal KNPB, Organisasi yang Dibubarkan Saat Menggelar Aksi Menolak Transmigrasi di Papua

Emmanuel Gobai menilai, aksi tersebut sudah sah dan polisi tugasnya mengawal. Aksi itu sah karena ada pemberitahuan. 

Apabila sudah ada pemberitahuan maka tugas polisi adalah mengawal aksi tersebut jalan sesuai dengan yang diinginkan secara damai dan tidak mengganggu hak warga lainnya. 

Direktur LBH ini menilai karena adanya tembakan gas air mata maka ada kasus pemukula terhadap masa aksi juga satu anggota polisi.

Baca juga: Program Transmigrasi Prabowo juga Ditolak di Mimika Papua Tengah

"Karena ada tembakan gas air mata, maka Memicu terjadi ada banyak korban baik dari teman-teman yang aksi maupun juga dari pihak kepolisian," paparnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved