ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Kanwil DJPb Provinsi Papua Dampingi Penyusunan LKPD Biak Numfor

dari instansi yang menerima dana hibah pilkada tersebut hanya KPU yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pilkada kep

Tribun-Papua.com/istimewa
LKPD BIAK NUMFOR : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Gunadi saat mendampingi Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Dadan Koswaran dalam pertemuan bersama bendahara pada Jumat, (25/3/2025).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua memberikan pembinaan penyusunan laporan keuangan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor pada Jumat, (25/4/2025).

Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Papua, Dadan Koswaran saat di Biak, mengatakan sudah menjadi kewajiba mereka untuk memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah.

“Agar bendahara dapat mengerti dan memahami betul tentang penyusunan LKPD yang baik dan benar dan bebas dari korupsi,” ujarnya

Baca juga: Bupati Biak Numfor Buka Forum SKPD Kebudayaan dan Pariwisata se-Provinsi Papua

Diakui, yang menjadi tantangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 adalah terkait dana hibah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Namun pihaknya terus berupaya mendampingi pemerintah daerah, guna menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel. 

Ia mengapresiasi Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi beserta jajarannya yang menyambut baik mereka, dalam kegiatan kunjungan kerja sekaligus mencari solusi penyelesaian berbagai persoalan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Dadan mengharapkan dalam laporan keuangan Pemkab Biak Tahun 2024, mereka menerima status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu akan membanggakan apalagi saat ini sedang terjadi pemangkasan anggaran besar-besaran secara nasional di seluruh Tanah Air.

Baca juga: Bupati Biak Numfor Kukuhkan Pengurus Paguyuban Warga Jawa Tengah: Bersinergi Bersama Pemerintah

"Kami sangat terbuka jika dibutuhkan untuk memberikan pendampingan terkait cara penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar,” imbuhnya

Sementara, Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi menyampaikan apresiasi kepada Dadan Koswaran bersama jajaran yang memberikan pendampingan bagi pemkab setempat.

Melalui pendampingan itu, Gunadi mengaku pihaknya dapat mengerti cara penyusunan laporan keuangan yang baik sesuai standar akutansi pemerintah.

Baca juga: BPK Periksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Ada Apa?

Dikatakan, Kabupaten Biak Numfor dalam beberapa tahun terakhir ini, mendapat Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah, pencapaian tersebut berkat usaha dan dukungan seluruh pimpinan OPD dan kepala daerah, termasuk dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua.

Menurut Gunadi, dalam tahun anggaran 2024 pemerintah daerah Biak Numfor memberikan dana hibah pilkada sebesar Rp.63 miliar lebih kepada KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim, namun dari instansi yang menerima dana hibah pilkada tersebut hanya KPU yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pilkada kepada pemerintah daerah.

“Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah menerima dana hibah pilkada, dan telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana tersebut kepada pemerintah daerah, untuk dijadikan acuan dalam pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua," kata Gunadi

Baca juga: Bupati Biak Numfor Serahkan LKPD Tahun 2024 Kepada BPK di Jayapura

Hal ini sesuai NPHD yang ditandatangani resmi oleh kepala daerah, setelah tiga bulan sebelum pengusulan atau penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semua dokumen laporan keuangan daerah dalam rangka pemilihan kepala daerah sudah bisa menyerahkan laporan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah melalui BPKAD.

Gunadi menambahkan sesuai hasil koordinasi dengan pihak KPU terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah pilkada, sedang disiapkan KPU dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini BPKAD untuk ditindak lanjuti ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved