ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Imigrasi Kelas II Mimika Gelar Rakor Untuk Meningkatkan Sinergitas Pengawasan Orang Asing

"Ini juga sesuai dengan visi presiden mewujudkan wisata dan investasi optimal. Kita di Mimika perlu meningkatkan sinergitas koordinasi terkait keberad

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
TIM PORA : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Senin (26/5/2025). Rakor ini diharapkan meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam pengawasan orang asing. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Tahun 2025.

Rakor tersebut digelar di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba.

Nampak sejumlah tamu undangan TNI-Polri, Pemda Mimika, dan unsur penting lainya dalam hal pengawasan orang asing turut diundang.

Baca juga: Pemuda Katolik Papua Tengah Buka Posko Kemanusiaan untuk Pengungsi Konflik di Intan Jaya dan Puncak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Monandar mengatakan, maksud dan tujuan Tim Pora ini sesuai dengan pasal 2 Permenkumham Nomor 50 tahun 2016.

"Ini guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi secara menyeluruh terhadap keberadaan orang asing," ungkap Thomas Aries.

Ia mengatakan, Tim Pora tidak hanya bersifat pengawasan tetapi melakukan pengamanan terhadap warga negara asing yang taat peraturan guna mewujudkan citra positif di Indonesia dan dunia. 

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Menerima 100 Siswa Kurang Mampu Untuk Masuk SR

"Ini juga sesuai dengan visi presiden mewujudkan wisata dan investasi optimal. Kita di Mimika perlu meningkatkan sinergitas koordinasi terkait keberadaan orang asing," ungkapnya.

Pengawasan orang asing ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tidak pidana keimigrasian dan pelanggaran lainnya.  

"Ini dalam rangka keamanan negara. Tim Pora hadir untuk kepentingan nasional terlebih khusus di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Baca juga: 100 Hari Kerja Kepala Daerah di Papua Pegunungan Belum Berdampak: Terminal Sepi, Ekonomi Lesu

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba mengatakan, dirinya sudah bertugas di Papua tepatnya di Tembagapura Mimika sejak 1991 sampai 2021.

"Saya sampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang selama ini telah membantu Imigrasi Timika melalukan pengawasan orang asing di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Lanjut Samuel, Direktorat Jenderal Imigrasi Papua membawahi lima unit pelaksana teknis diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.

Baca juga: Evolusi Brand Legendaris SIMPATI, Selebrasi "30 Tahun, 30 Kejutan" bagi Seluruh Pelanggan Telkomsel

"Untuk di Mimika kita lagi upayakan agar naik menjadi kelas 1, semoga tekabulka," katanya.

Lanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Papua memiliki wilayah kerja di empat provinsi di tanah Papua. Itu artinya sangat luas.

"Dengan luasnya wilayah ini maka kami akan melakukan analisa data dan peta pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing," ungkapnya.

Baca juga: Tim Solidaritas ELIMA Tolak Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Kawasan LIPI

Ia menjelaskan, pelaksanaan, penguatan dan kerja sama dalam pengawasan orang asing juga penting untuk dilakukan.

"Jadi semuanya ini tentu membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara semua pihak yang tergabung dalam Tim Pora," katanya.

Samuel mengatakan, pegawasan orang asing di Mimika perlu dilakukan dengan baik karena di sini ada perusahan besar. Kehadiran orang asing memiliki potensi investasi tetapi juga memiliki potensi rawan yang perlu dicegah.

Baca juga: Satgas Operasi Habema Bentukan Kogabwilhan III Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

"Semoga tercipta hubungan sinergitas antara semua pihak sesuai dengan peran masing-masing merujuk pada aturan undang-undang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved