Pemkab Yapen
BPK Berikan Opini WDP Kepada Yapen Karena Penyaluran Rp7,15 Miliar Bansos Tidak Wajar
Pembayaran atas 11 paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume terpasang sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,36 miliar yang te
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy di dampingi langsung oleh Wakil Bupati Roi Palunga, menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Yapen Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Provinsi Papua ini, diserahkan langsung oleh Bhuono Agung Nugroho Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, juga menyerahkan LHP kepada Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebson Sembai, dimana dihadiri pula oleh Kepala BPKAD dan Inspektur Yapen, Senin (16/6/2025).
Baca juga: DPRK Pantau Proses Penerimaan Siswa di Kabupaten Sarmi
Diungkapkan Kepala BPK Papua Bhuono Agung Nugroho bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK menyimpulkan bahwa opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa permasalahan material yang mempengaruhi kewajaran penyajian, antara lain:
Baca juga: NasDem Papeg Bantu 5 Ton Beras Kepada Warga Jayawijaya yang Berjuang Untuk Pulih Dari Bencana Alam
- Pemeriksaan dokumen penyaluran dan pertanggung jawaban Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat 1.334 penerima Bantuan Sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah serta adanya 77 penerima Bantuan Sosial tidak sesuai kriteria penerima, sehingga realisasi Bantuan Sosial sebesar Rp7,15 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
- Pembayaran atas 11 paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume terpasang sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,36 miliar yang terdiri dari sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 1,12 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga sebesar Rp245,62 juta.
Baca juga: Bupati Yuni Wonda Siap Terapkan Sekolah Berpola Asrama di Puncak Jaya Papua Tengah
Beberapa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sebagaimana amanat Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah, maka DPRK sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester Il Tahun 2024 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya menunjukan data dan Informasi sebagai berikut.
Baca juga: Beasiswa TSE Group Ubah Keterbatasan Anak Pedalaman Papua Jadi Harapan
1. Jumlah rekomendasi sebanyak 844.
2. Sebanyak 556 (65,884) rekomendasi telah ditindaklanjuti.
"Dari data tersebut terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75 persen," ujarnya.
Baca juga: Tukang Kayu Dibunuh di Hutan Yahukimo Papua Pegunungan, Korban Lainnya Kritis
Untuk itu diharapkan hal ini menjadi perhatian bupati agar terus mendorong para kepala OPD dan pihak terkait untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga di waktu yang akan datang target pencapaiannya bisa dipenuhi data dan informasi sesuai ketentuan.
"Pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik," imbuhnya.
Baca juga: KPK: Private Jet Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dibeli dengan Uang Tunai 19 Koper
Sementara itu, Bupati Benyamin Arisoy mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada BPK RI Perwakilan Papua yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan dengan profesional, independen, dan objektif, sehingga hari ini kita dapat menerima LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Tribun-Papua.com
Pemkab Yapen
Opini WDP Yapen
BPK berikan WDP kepada Yapen
bansos yapen
BPKP Provinsi Papua
Bupati Yapen
Kepulauan Yapen
Revisi RTRW Yapen Dimulai: Libatkan Publik untuk Masa Depan Wilayah |
![]() |
---|
Pemkab Yapen Dukung Operasi Kopdes, Legalitas Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Kunjungi Papua Pekan Ini, Menteri Bahlil Bakal Sambangi Yapen Utara |
![]() |
---|
Inovasi JEBOL CEPAT DOKU Permudah Masyarakat di Luar Kota Serui |
![]() |
---|
YPK Yapen Gelar Workshop Perencanaan Pembelajaran untuk Kepala Sekolah dan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.