ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DPRK Biak Numfor

DPRK Biak Numfor Gandeng Uncen Susun Raperda Pemerintahan Kampung

“Kondisi ini kami sikapi serius. DPRK menggunakan hak inisiatif bekerja sama dengan Tim Asistensi Fakultas Hukum Uncen untuk observasi lapangan dan me

Tribun-Papua.com/istimewa
DPRK BIAK NUMFOR - DPRK Biak Numfor serahkan draf raperda sekaligus penandatanganan kerja sama dengan pihak Uncen Jayapura pada Kamis, (19/6/2025). Draft raperda ini berisi tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dan pengelolaan dana desa (DD) yang tidak maksimal, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Provinsi Papua mengambil langkah cepat. 

Lewat hak inisiatif, DPRK menggandeng Tim Asistensi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

Baca juga: Pimpinan Komandan KRI Mata Bongsang dan KAL Kalakay Resmi Berganti

“Kondisi ini kami sikapi serius. DPRK menggunakan hak inisiatif bekerja sama dengan Tim Asistensi Fakultas Hukum Uncen untuk observasi lapangan dan menyusun raperda sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih baik, bersih, dan berwibawa,” ujar Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey di Biak, Rabu (18/6/2025) 

Draf raperda tersebut telah resmi diserahkan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, ditandai penandatanganan kerja sama dengan pihak Uncen, yang disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Biak Numfor, Fransisco Olla, mewakili Bupati Biak, Markus O. Mansnembra.

Baca juga: Wabup Yapen Terkejut Dengan Kehadiran ASN Karena Tidak Mendekati 50 Persen

Menurut Noak, hampir di semua kampung masyarakat menyuarakan masalah administrasi, pelayanan, hingga penyaluran dana kampung. Hal ini menjadi dasar utama DPRK mendahulukan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

“Masalah ini terus dilaporkan ke DPRK. Hampir di semua kampung, pengelolaan tidak berjalan maksimal. Kami harap raperda ini bisa segera ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya

Baca juga: DPRP Papua Pegunungan Segera Evaluasi Perjalanan Anggaran Pemprov

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Fakultas Hukum Uncen, Prof. Dr. Frans Reumi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan DPRK Biak Numfor. Ia menyebut penyusunan draf raperda ini melibatkan proses panjang, mulai dari pengambilan data di lapangan, diskusi di tingkat distrik dan kampung, hingga konsultasi publik.

“Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut, secara teori, bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran dari pemerintah. Karena itu, penyusunan raperda ini sangat penting agar ada pembenahan menyeluruh dari aspek hukum,” jelas Prof. Frans Reumi.

Baca juga: KKB Tembaki Bandara Aminggaru di Ilaga, Penumpang Pesawat Panik dan Lari Berhamburan

Ia berharap raperda yang disusun bersama DPRK Biak Numfor tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan kampung dan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved