ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

MRP

MRP Desak Kemendagri Ganti PP Lama Agar Keuangan dan Fungsi Mereka Dipertegas

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan Direktorat Penataan Daerah Otonomi

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
REGULASI MRP - Asosiasi MRP se-Tanah Papua saat menyerahkan Rancangan Penggantian PP 54/2004 dan PP 64/2008 ke Kemendagri di Gedung GKI Aithosa, Wamena, Papua Pegunungan pada Kamis, (20/11/2025). Regulasi baru ini diharapkan memberi payung hukum yang lebih tegas, serta menjamin dukungan anggaran dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi representasi kultural MRP di seluruh Tanah Papua. 
Ringkasan Berita:
  • MRP Minta Ganti PP: Asosiasi MRP se-Papua resmi mengajukan rancangan penggantian Peraturan Pemerintah (PP) lama kepada Kemendagri.
  • Tujuan: Tujuannya adalah memperkuat kewenangan, peran, dan dukungan anggaran MRP sebagai lembaga kultur tertinggi OAP.
  • Masalah Lama: Kemendagri mengakui revisi mendesak karena MRP selama ini kurang didukung fasilitas dan anggaran.
  • Harapan: Penguatan ini diharapkan menjaga martabat OAP dan memastikan implementasi Otsus berjalan bermartabat.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 
TRIBUN-PAPUA.COM,

JAYAWIJAYA - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi menyerahkan rancangan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kewenangan dan peran MRP sebagai lembaga kultur tertinggi Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka Otonomi Khusus. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung GKI Aithosa, Wamena Papua Pegunungan pada Kamis, (20/11/2025). 

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, Asisten II Setda Papua Pegunungan, Elai Giban; para ketua dan anggota MRP se-Tanah Papua, unsur Forkopimda serta tokoh lembaga adat. 

Baca juga: Ibu Hamil Wafat Usai Ditolak Sejumlah RS, Gubernur Papua Minta Evaluasi Total 

Dalam sambutannya, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo menilai revisi dan penggantian PP 54/2004 serta PP 64/2008 merupakan kebutuhan mendesak. Salah satu alasan utama adalah tidak memadainya dukungan fasilitas dan anggaran bagi pelaksanaan tugas MRP selama ini. 

“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MRP tidak didukung dengan fasilitas yang cukup memadai, baik dari aspek sumber daya manusia maupun anggaran,” ujarnya. 

Ia mengharapkan regulasi baru ini memberi payung hukum yang lebih tegas, serta menjamin dukungan anggaran dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi representasi kultural MRP di seluruh Tanah Papua.

Baca juga: Kadinsos Lanny Jaya : Penyaluran Bansos Sepenuhnya Diserahkan ke Kepala Distrik

 Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, menekankan pentingnya penguatan MRP sebagai lembaga kultural yang dihormati dan didengar. 

“MRP harus didengar, dihormati dan diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara bermartabat,” katanya. 

Ia mengatakan penggantian regulasi bukan semata perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga martabat Orang Asli Papua, melindungi hak politiknya dan memastikan masa depan generasi Papua tetap kokoh dalam koridor Otonomi Khusus. 

Baca juga: Kadinsos Lanny Jaya : Penyaluran Bansos Sepenuhnya Diserahkan ke Kepala Distrik

“Saya berharap bapak menteri dalam negeri dapat melihat harapan dan suara masyarakat Papua ini secara utuh sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi otonomi khusus secara bermartabat,” tegasnya. 

Acara ini ditutup dengan penyerahan resmi materi rancangan penggantian kedua peraturan pemerintah tersebut, dari Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua kepada perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. Dokumen ini berisi usulan penguatan kelembagaan, keuangan, serta fungsi budaya dan pengawasan MRP dalam kerangka Otonomi Khusus Jilid II. 

Pertemuan di Wamena ini menjadi tonggak konsolidasi MRP se-Tanah Papua dalam memperjuangkan pembaruan regulasi demi mempertegas posisi mereka sebagai lembaga representasi kultural OAP.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved