ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan Jurangan Emas

Masih Ingat Pria Afganistan Pembunuh Jurangan Emas, Ini Perkembangan Kasusnya

Kasus tewasnya pedagang emas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua menyita perhatian warga.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

MM Ditetapkan Sebagai Pelaku Pembunuhan

Polisi telah menetapkan pria, warga negara Afganistan sebagai pelaku tunggal.

Menurut Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, pria tersebut berinisial MM.

"Pelaku warga negara Afganistan, inisial MM," kata Gustav.

Gustav mengatakan motif pembunuhan pedagang emas di Jayapura, Acik, bukan perampokan.

MM menghabisi Acik ditengarai hubungan asmara.

Baca juga: Dewan Adat Pegubin Angkat Suara Terkait Pengungsi Di Kiwirok Pascapenyerangan KKB Papua

MM disebut memiliki hubungan asmara dengan istri Acik, Virgita.

Gustav mengatakan kasus pembunuhan Acik merupakan kriminal murni.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Gustav menerangkan MM memang sudah merencanakan pembunuhan Acik.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Empat lamanya kasus pembunuhan jurangan emas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.

Dua tersangka yaitu MM dan Virgita Legina Hellu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10/2021).

"Penyerahan kedua tersangka yakni MM dan VL karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling.

Baca juga: Kemenkes Tak Kirim Logistik, Stok Vaksin Imunisasi BOPV Berbulan-bulan Kosong di Papua Barat

Dari hasil pemeriksaan, kata Handry, total saksi yang diperiksa oleh penyidik sebanyak 15 orang dan sebelumnya juga telah dilakukan olah TKP.

"Untuk tersangka MM ditahan di Rutan Mapolda Papua, sementara VL di Rutan Mapolresta Jayapura Kota," ujarnya.

"Penyerahan kedua tersangka disertai dengan barang bukti yang digunakan ketika melakukan kejahatannnya," tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved