Papua Terkini
Konflik Berkepanjangan, Isak Yando: Oknum di Pusat Stop Bermain
Pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua sempat terhenti pascakerusuhan sejak 29 Juni 2021.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Baca juga: Rakyat Yalimo Papua Tegaskan Tolak PSU Kedua, Ada Apa?
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.
KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo. Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca juga: Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon Bebas Demi Hukum dari Tahanan Polda Papua
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kebakaran.jpg)