ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Bupati Mathius Awoitauw Beri Pemahaman Baru bagi Mahasiswa soal DOB dan Otsus Papua

Mathius Awoitauw memberikan informasi yang baik dan benar soal Papua bagi para mahasiswa. Demikian juga terkait UU DOB atau pemekaran wilayah baru.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Mahasiswa Universitas Cendrawasih foto bersama Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA) di Balai Latihan dan Kesehatan Kampus Poltekes di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Senin (4/7/2022). 

Adapun materi yang disampaikan Mathius Awoitauw, yaitu dasar pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya batas waktu pemberian Dana Otsus berlaku selama 20 tahun.

Potret tarian-tarian adat yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Skouw Mabo, saat peresmian Rumah Ondoafi Suku Jouwe di Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, Senin (4/7/2022).
Potret tarian-tarian adat yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Skouw Mabo, saat peresmian Rumah Ondoafi Suku Jouwe di Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, Senin (4/7/2022). (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

"Persaingan cukup ketat, kita yang berada di tanah Papua, ada kekhususan yang luar biasa, kepastian hukumnya ada di dalam Undang-undang Otsus. Kita tidak dapat berjuang tanpa Otsus," ujarnya.

Mathius Awoitauw lalu menjelaskan implementasi UU Otsus.

"Dalam proses pembahasan dan evaluasi cukup alot tetapi pemerintah pusat memberikaan kesempatan untuk melakukan evaluasi."

Dikatakan, hak masyarakat adat adalah satun di antara hal yang diperjuangkan dalam UU Otsus Papua.

"Perintah Perdasus 22 dan 23, segera bentuk tim kajian untuk lakukan pendataan dan data sosial. Untuk pembangunan dan perizinan dari luar. Kalau itu bisa dipastikan maka hukum adat bisa bicara terkait investasi di atas tanah ini," katanya.

Baca juga: 10 Rumah di Kampung Kayo Pulau Kota Jayapura Disiapkan bagi Peserta Kongres Masyarakat Adat Nasional

"Negara punya kewenangan atas regulasi yang pasti baik provinsi maupun Kabupaten. Ada masalah di sini. Kita narasikan konflik dan pembenaran,” sambungnya.

Hadirnya DOB di Papua, kata Bupati Mathius, lantaran perlunya pusat perkumpulan baru dalam perencanaan pembangunan.

Tujuannya, mempengaruhi hingga menggerakkan sektor emonomi, pendidikan, dan kesehatan, sebagaimana aspek yang difokuskan dalam Otsus Papua.

Terkini, tiga UU DOB bagi Papua telah disahkan DPR.

Antaralain Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi  Papua Selatan, dan Proovinsi Papua Tengah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved