Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ditanya Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Malah Jawab Begini
Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak terpenuhi. Lukas Enembe bakal dijemput paksa?
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Kolase Tribun-Papua.com
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Indikator lain yang perlu mendapat perhatian adalah unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjemput paksa seseorang.
Dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Adapun perihal bukti permulaan yang cukup diatur dalam Pasal 183 KUHAP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Diplomatis KPK soal Upaya Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe,