Lukas Enembe Ditangkap KPK
Setelah Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Ini Kata Lukas Enembe!
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya dari tim KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya dari tim KPK selama kurang lebih 4 jam.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada, Kamis (12/1/2022) sekira pukul 21.40 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Respon DPP Partai Demokrat
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.
Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.
Baca juga: Koalisi Rakyat Papua Desak Jokowi dan KPK Pertimbangkan Hukum dan Kesehatan Lukas Enembe
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe
kasus suap dan gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rijatono Lakka
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.