Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan dan harus diproses hukum.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Non-aktif Papua, Lukas Enembe disebut sebagai contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Firli, Lukas Enembe bertindak tidak disiplin sebagai pejabat negara dan harus diproses hukum.
Baca juga: Mengaku Sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo Bakal Dipanggil KPK

"Tersangka LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa proses penangkapan Lukas Enembe tidaklah mudah.
Terlebih, KPK harus mempertimbangkan situasi di Papua.
Ia mengatakan, kerja-kerja KPK dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia.
Menurutnya, penangkapan Lukas Enembe adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara
Ia berpendapat bahwa hadirnya KPK di Papua, adalah “peringatan” untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua.
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," ujar Firli.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Ini Jawaban Menkopolhukam!
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Ketua DPRD Tolikara Ngaku Keluarga Lukas Enembe, Sonny Wanimbo Pernah Diduga Danai KKB Papua
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.