Lukas Enembe Ditangkap KPK
Pengacara Ungkap Barang dan Makanan yang Diminta Lukas Enembe saat Dijenguk di Rutan KPK
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap permintaan kliennya saat dijenguk di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Senin (16/1/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap permintaan kliennya saat dijenguk di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Senin (16/1/2023).
Petrus mengatakan, Lukas Enembe meminta dibawakan sejumlah barang seperi popok.
Lukas Enembe juga meminta dibawakan ubi.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya, KPK: Hadir Dulu saat Dipanggil

"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pampers, perlak, dan makanan. Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pamper, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, ubi yang dibawakan untuk Lukas Enembe adalah ubi cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, yakni di daerah Pasar Rumput.
"Sehingga tadi rekan saya, si Sapar ini membeli ubi di Pasar Rumput. Ubi Cilembu, kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang udah masuk, udah diantar ubinya," katanya.
Petrus juga mengungkapkan kondisi Lukas Enembe di rutan.
Ia membantah pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menybut kliennya sudah bisa beraktivitas tanpa pembantuan orang lain.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jubir OPM Ngaku Kasihan: Diciduk seperti Anak Kecil
Petrus mengklaim Lukas Enembe butuh bantuan untuk berjalan dan memakai popok.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampernya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus.
Sebelumnya, KPK menyatakan Lukas sudah bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.
Di dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Lukas disebut bisa makan hingga mandi tanpa diperbantukan orang lain.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe )dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali, Senin (16/1/1023).
Ali menuturkan, tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe.
Obat yang dikonsumsinya, lanjutnya, juga diberikan sesuai prosedur.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tutur Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijenguk di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Popok hingga Ubi Cilembu
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.