Lukas Enembe Ditangkap KPK
Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya, KPK: Hadir Dulu saat Dipanggil
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda diminta kooperatif saat dipanggil KPK terkasit kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda diminta kooperatif saat dipanggil KPK terkasit kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangannya.
Kendati demikian, saksi yang dipanggil penyidik KPK wajib untuk datang, tak terkecuali Yulce Wenda.
Baca juga: Langkah Lukas Enembe Terhenti dari Pengintaian Nasi Bungkus

Hal itu dikatakan KPK merespons Yulce Wenda yang menyatakan menolak bersaksi dalam kasus suaminya.
"Sesuai ketentuan silakan nanti sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/1/2023).
"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," tandas Ali.
Yulce Wenda sendiri sudah masuk dalam daftar cegah KPK.
Istri Lukas Enembe itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti
Adapun Yulce sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Namun, tak pernah memenuhinya.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Setelah tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung ditahan meski sempat dibantarkan sehari di RSPAD Gatot Soebroto.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar serta gratifikasi yang mencapai Rp10 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jubir OPM Ngaku Kasihan: Diciduk seperti Anak Kecil
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Yulce Wenda Kooperatif di Kasus Sang Suami Lukas Enembe
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.