ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD, KPK: Untuk Pemantauan Kesehatan secara Mendalam

Lukas Enembe kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Lukas Enembe kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.  

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Ali mengatakan, Lukas Enembe kembali dibantarkan agar kondisi kesehatannya bisa dipantau oleh tim medis. 

Baca juga: KPK Periksa Yulce Wenda dan Astrac Bona terkait Proyek APBD Papua, Pengacara Lukas Enembe Bereaksi

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Sebelumnya, Lukas Enembe sempat direkomendasikan oleh dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD dalam rangka rawat jalan, Selasa (17/1/2023).

Lukas Enembe disebut perlu berkonsultasi dengan tim medis terkait penambahan obat-obatan yang diperlukan.

"Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," ujar Ali.

Meski begitu, Ali memastikan, Lukas berada dalam kondisi stabil. 

Baca juga: Komnas HAM Laporkan Peningkatan Kekerasan Pasca-Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Enggak Ada!

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua itu bisa melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit. Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," ungkap Ali. 

Dia juga memastikan, surat pembantaran sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas. 

Ali pun meminta penasihat hukum Lukas untuk proporsional dalam menyampaikan kondisi kliennya. 

"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," imbau Ali. 

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. 

Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke rutan. 

Baca juga: TEGAS! KPK Tak Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai. 

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved