ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

UPDATE KPK Kembali ‘Larikan’ Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto, Ini Hasil Pemeriksaan Dokter!

THAGP sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, dokter Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). 

Kata Emanuel, hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa Lukas Enembe harus dirawat inap.

"Sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” tukas Emanuel.

Emanuel berujar, pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, dokter Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” kata Emanuel.

Baca juga: Pemuda Adat Keerom Harap KPK Kedepankan Kemanusiaan Saat Pemeriksaan Lukas Enembe

Disinggung soal, sampai kapan Lukas Enembe dirawat inap, Emanuel mengatakan, tidak tahu, karena di Surat Pemberitahuan KPK tersebut, hanya disebut, dirawat inap mulai 17 Januari 2023.

Menanggapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan Lukas Enembe harus dirawat inap, Emanuel mengatakan, bahwa Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

“Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Bapak Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved