ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

INGAT! Selain Keluarga Inti, KPK Tegaskan Lukas Enembe Belum Dapat Izin Besuk di Rutan

Ali Fikri menegaskan, izin besuk hanya diberikan kepada pihak yang tercatat sebagai keluarga inti Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – “Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik.”

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Ali Fikri terkait siap saja yang boleh menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK.

Ali menegaskan, izin besuk hanya diberikan kepada pihak yang tercatat sebagai keluarga inti Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Danai Organisasi Papua Merdeka

Ali mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa istri Lukas, Yulce Wenda telah mengantongi izin berkunjung dari tim penyidik pada hari ini.

Yulce kemudian menggunakan izin tersebut untuk membesuk Lukas hingga waktu kunjungannya habis.

“Yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Ali mengingatkan, izin membesuk tahanan di rutan diberikan penyidik kepada mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak penahan. Hal ini berlaku dalam setiap proses penanganan perkara.

“Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto protes karena sebagian sanak keluarga kliennya tidak mendapatkan izin besuk di rutan KPK.

Baca juga: Bantahan Lukas Enembe Soal Aliran Dana ke OPM: NKRI Harga Mati Saya!

Menurutnya, permohonan berkunjung itu telah diajukan sejak 30 Januari lalu. Mereka kemudian mengantri sejak pagi untuk dapat menemui Enembe secara bergantian.

“Namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi,” ujar Emanuel.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Lukas Enembe Sebut Percuma KPK Periksa Tukang Cukur Langganannya: Dia ke Singapura untuk Mencukur

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved