Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan Ajukan Banding
Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis untuk Kuat Ma'ruf itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun.
Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50
Bakal Ajukan Banding
Kuat Ma'ruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Ma'ruf .
Karena itu, Kuat Ma'ruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya akan banding," ujarnya.
(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tidak Berencana, Saya akan Banding
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.