ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan Ajukan Banding

Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) - Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf  dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. (Tribunnews/Jeprima)

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis untuk Kuat Ma'ruf itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun.

Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50

Bakal Ajukan Banding

Kuat Ma'ruf  bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Ma'ruf .

Karena itu, Kuat Ma'ruf  menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ujarnya.

(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf  Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tidak Berencana, Saya akan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved