ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023).

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022) - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam pembacaan vonis, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Baca juga: Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Hendra Kuriniawan.

Pertama, dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Kedua, Hendra Kurniawan juga tak menunjukan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.

Vonis Sama Dengan Tuntutan

Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

Sehingga sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," lanjut Jaksa.

Jaksa juga meminta agar Hendra Kurniawan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Nota Pembelaan Ditolak

Diketahui, atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Hendra Kurniawan bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.

Namun, Jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.

Karena itu, jaksa menegaskan, pihaknya tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Padahal, menurut jaksa, semua penjelasaan nota pembelaan Hendra Kurniawan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," lanjut Jaksa.

Untuk itu, Jaksa menilai, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV merupakan perintah yang tidak sah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved