Papua Terkini
Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Istri, Ini Klarifikasi Oknum Pejabat Papua
Yulianus membantah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap SK yang merupakan istri sahnya.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Perihal kasus dugaan tindakan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang ditujukkan kepadanya, oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berinisial GRY akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Yulianus Yansens, GRY mengklarifikasi berita yang beredar.
Yulianus membantah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap SK yang merupakan istri sahnya.
Baca juga: Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya
Menurut Yulianus, apa yang disampaikan oleh SK bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasan selama 10 tahun terakhir, baik secara fisik maupun verbal adalah sebuah pembohongan publik.
“SK ini hanya mengiring sebuah opini, sehingga apa yang disampaikannya bahwa dia mengalami KDRT selama 10 tahun oleh suaminya GRY tersebut tidak benar,” ucap Yulianus Yansens memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (4/6/2023) malam.
Baca juga: Kapolresta Jayapura Kota Pastikan Proses Hukum Oknum Pejabat Pemprov Papua Tetap Jalan
Selain itu, penyampaian SK bahwa dia diancam dengan menggunakan senjata api oleh GRY, sebetulnya hal itu tidak pernah dilakukan oleh kliennya GRY.
“Kalau itu pernah dilakukan, maka sudah pasti ada tindakan pelaporan yang dilakukan oleh SK. Yang jadi pertanyaannya kenapa dia diamkan itu selama 10 tahun. Untuk itu kita membatah dengan keras pernyataan dari SK tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Ungkap Kronologi KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Venna Melinda Akui Sempat Teriak Minta Tolong
Sementara itu, Yulianus menyebutkan, SK dalam kondisi sakit kanker dan sedang menjalani proses kemoterapi.
Katanya, SK telah didiagnosis oleh dokter bahwa dia mengalami sakit kanker di sekitar tahun 2022.
Demikian, pada 26 Oktober 2022 lalu, suaminya GRY ini membawa istrinya SK ke Penang Malyasia untuk berobat di sana.
Setelah kembali dari Penang itu telah dilakukan proses kemoterapi selama 6 kali di Jayapura sampai dengan saat ini.
Bahkan selama proses kemoterapi itu kliennya GRY selalu menemani.
Hanya ada satu kali saja GRY tidak bisa menemani karena sedang bertugas ke luar daerah.
Namun semua kebutuhan itu diperhatikan termasuk biaya pengobatan.
“Jika melihat ini, kita bersimpul GRY sebagai suami sangat bertanggungjawab kepada SK sebagai istrinya dan juga kepada anak-anaknya,” tandasnya Yulianus.
Sebelumnya, oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua berinisial GRY diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selviana Kawaitow.
Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.
"Saya mengalami KDRT dari suami saya GRY selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2013, hingga saat ini," kata Selviana kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (3/6/2023).
Selviana menjelaskan, dirinya mendapatkan kekerasan baik secara fisik dan juga verbal.
"Paling banyak dengan memukul hingga babak belur dan kadang sesak napas, tubuh lebam, dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api. Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illegal," ucap Selviana.
| Menhut Minta Maaf ke Masyarakat Papua soal Polemik Mahkota Cenderawasih Usai Dihubungi Wamendagri |
|
|---|
| MRP Temui Gubernur Papua, Bahas Insiden Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA |
|
|---|
| Aryoko Rumaropen Buka Pelatihan Pendamping Koperasi Desa dan Kelurahan se-Papua |
|
|---|
| Mahasiswa Teluk Bintuni Desak Pemerintah Cari Solusi Pemulangan Pengungsi dari Moskona Utara |
|
|---|
| Kantor BBKSDA Papua Dipalang, Warga dan Tokoh Adat Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kuasa-hukum-gry.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.