ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD hingga Akhir Bulan Ini

Lukas Enembe kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.

Pembantaran itu diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/7/2023).

Majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya setuju untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk penahanan Lukas Enembe dibantarkan.

Baca juga: Kondisi Lukas Enembe Drop hingga Harus Dirawat di RSPAD, Ini Respons KPK

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa. Maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe melalui penasihat hukum terdakwa menangani kesehatan terdakwa tersebut," kata majelis hakim di persidangan.

"Dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertinggal 10 Juli 2023 serta hasil laboratorium atas nama Lukas Enembe 16 Juli 2023," lanjut hakim.

"Cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023," jelas hakim.

Kemudian hakim memutuskan KPK untuk melakukan pembantaran untuk terdakwa Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 16 juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," putus hakim.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Dibawa ke RSPAD saat Kondisinya Drop, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Diketahui, kondisi kesehatan Lukas Enembe mengalami penurunan hingga harus dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya sudah dua hari kesulitan makan dan minum sebelum dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu, KPK menyebut kondisi Lukas Enembe menurun karena politikus Partai Demokrat itu tak mau makan dan minum obat.

JPU KPK Diminta Bawa Saksi Dokter dari IDI

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga meminta jaksa KPK membawa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan keterangan untuk second opinion pada sidang lanjutan Lukas Enembe.

"Majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya, sebelum pemeriksaan ini kita lanjutkan ke acara sebagaimana berita acara persidangan yang lalu mendengar pemeriksaan saksi," kata hakim di persidangan.

"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.

"Kami meminta kepada JPU KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI. Yang saya pernah tahu bahwa KPK punya MOU dengan IDI mengenai penanganan terdakwa yang sakit," sambung hakim.

Baca juga: KPK Sulit Buktikan Dugaan Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM: Kalau Dikasih Tunai Susah

Kemudian majelis hakim melanjutkan jadi karena ini adalah pemeriksaan dari dokter dalam hal ini dokter yang ditunjuk oleh terdakwa di RSPAD Gatot Subroto. Maka majelis hakim menginginkan ada second opinion.

"Silahkan saudara (JPU KPK) minta apakah dokter IDI, terserah apakah dokter ahli, yang jelas dokter ahli spesialis penyakit dalam tentunya dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan mengambil sikap. Dengan adanya second opinion nanti. Kalau ini kan hanya dari dokter yang lain," tegas hakim.

Maka dari itu hakim menegaskan meminta JPU KPK di persidangan selanjutnya untuk membawa dokter dari IDI untuk menyampaikan keterangan second opinion.

"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.

Adapun sidang selanjutnya terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan pada (1/8/2023) agenda mendengarkan keterangan saksi JPU KPK

(Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto dan Hakim Minta Sidang Lukas Enembe Selanjutnya, JPU KPK Bawa Dokter dari IDI untuk Second Opinion

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved