ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe Sempat Menolak Dibawa ke RSPAD saat Kondisinya Drop, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto saat kondisinya drop.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto saat kondisinya drop. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, saat kondisi kesehatannya menurun.

Petrus mengatakan, ia dihubungi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu siang untuk melihat kondisi kliennya.

Menurut Petrus, jaksa KPK kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit.

Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.

Baca juga: Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan, Kesehatan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Mendadak Drop

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur dan besoknya (hari ini), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," lanjut dia.

Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.

Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.

Lukas Enembe pun akhirnya mau dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Koin Emas Bergambar Lukas Enembe hingga Izin Tambang Emas di Tolikara

Petrus mengatakan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Gubernur nonaktif Papua itu lemas.  Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus.

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.

Dirawat Inap

Setelah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe dilakukan perawatan secara intensif oleh tim dokter.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihak RSPAD setelah menangani Lukas Enembe dari Unit Gawat Darurat (UGD).

Baca juga: Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari

"Pak Lukas dirawat inap di RSPAD, masuk ruangan rawat inap di Paviliun Kartika 2 pada pukul 12.15 malam," ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Senin pagi.

"Dengan tangan diinfus, dibawa dari ruangan UGD ke Paviliun Kartika 2," imbuhnya.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedianya, Senin ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun, menjelang sidang ini Lukas Enembe dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kondisi Lukas Enembe Sebelum Dirawat di RSPAD: 2 Hari Tidak Masuk Makanan, Mual, Pusing, dan Kaki Bengkak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved