ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kontak Tembak di Intan Jaya

LBH Papua Desak Pemerintah dan PMI Bangun Posko Pengungsian di Intan Jaya

Masyarakat sipil yang mengungsi membutuhkan penanganan yang serius oleh PMI, pemerintah pusat hingga daerah.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
ISTIMEWA
MINTA PERLINDUNGAN – Warga Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya mendatangi Pos TNI Satgas 330/TD untuk minta perlindungan keamanan, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) segera membangun posko pengungsian bagi ratusan masyarakat korban konflik di Intan Jaya, Papua Tengah.

“Palang Merah Indonesia (PMI), pemerintah pusat, Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Intan Jaya segera membangun posko pengungsian dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pegungsi akibat konflik nersenjata di Intan Jaya,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun-Papua.com, Jumat (26/1/2026).

Baca juga: Bakutembak Berkecamuk di Intan Jaya, Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pendekatan Kemanusiaan

Konflik di Intan Jaya, pihak TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 demi melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya.

 

 

Pada prinsipnya perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap berlaku dalam situasi Konflik bersenjata sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Atas dasar itu maka diwajibkan dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB di Kabupaten Intan Jaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 agar dapat menyelamatkan masyarakat sipil yang berada ditengah-tengah konflik sedang berlangsung.

Baca juga: Tujuh Anggota KKB Tewas Ditembak di Intan Jaya, Sempat Serang Pos TNI di Sugapa

Konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya itu, telah mengakibatkan ratusan masyarakat sipil yang terpaksa mengungsi dari kampung halamannya ke beberapa tempat yang diyakini aman oleh Masyarakat sipil Intan Jaya dari ancaman Konflik Bersenjata.

Masyarakat sipil yang mengungsi membutuhkan penanganan yang serius oleh PMI, pemerintah pusat hingga daerah.

LBH Papua mengunakan kewenangan yang diamanatkan dalam diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada;

Baca juga: Konflik Bersenjata Meletus di Intan Jaya Papua Tengah, 270 Warga Sugapa Mengungsi

  • Pimpinan TNI-Polri dan Pimpinan TNP-PB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata demi melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya;
  • Kapolda Papua segera tuntaskan proses penyelidikan kasus penembakan Yusak Sondegau dan proses hukum pelakunya;
  • Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI perwakilan papua segera membentuk tim invetigasi untuk melakukan investigasi atas kasus penembakan Yusak Sondegau;
  • Palang Merah Indonesia (PMI) segera membangun posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai undang undang nomor 1 tahun 2018;
  • Pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah kabupaten intan segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai undang undang nomor 1 tahun 2018. (*) 
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved