Pemilu 2024
Warga Kota Jayapura Dihalangi Mencoblos, Ketua TPS 52 Entrop Membisu: Siapa yang Bermain?
Para petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS ini tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos. Ini terkesan sengaja dikondisikan.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kecurangan Pemilu di Kota Jayapura justru dilakukan pihak penyelenggara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Akibatnya, banyak warga marah lantaran kehilangan hak suaranya.
Kasus ini terjadi di TPS 52 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Papua pada Rabu (14/2/2024).
Para petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS ini tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos.
Mereka beralasan waktu pencoblosan sudah ditutup.
Padahal, baru saja mereka istirahat makan siang, dan proses pencoblosan masih diperbolehkan di TPS lainnya di kota ini.
Tampak saksi, Linmas bahkan petugas lainnya di TPS 52 ikut bungkam.
Peristiwa ini berlangsung sekira pukul 12.40 WIT, sesaat jam makan siang usai.
Baca juga: Petugas TPS 52 Entrop Jayapura Selatan Diduga Gagalkan Pemilu, Warga Tak Dibolehkan Mencoblos
Sejumlah warga yang tiba di TPS 52 kecewa hingga protes keras.

Bagaimana tidak, mereka terkesan dikondisikan agar tidak memilih.
Sementara, pemerintah serta KPU getol mengimbau masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan cara menggunakan hak suara.
"Kami tinggal di Jaya Asri dan terdaftar di TPS 52. Kami tak dibolehkan memilih, katanya sudah tutup. Percuma kita warga negara Indonesia tidak dibolehkan memilih, sementara pemerintah mengimbau warga untuk mensukseskan Pemilu," ujar Anton Tarungbua kepada Tribun-Papua.com, Rabu (14/2024).
Anton Tarungbua merupakan Warga Jaya Asri.
Ia bersama tiga anggota keluarganya tidak bisa mencoblos calon presiden hingga anggota legislatif junjungannya, akibat ulah petugas TPS 52.
Ia sendiri baru mengetahui lokasi TPS 52 dari warga lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.