ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Warga Kota Jayapura Dihalangi Mencoblos, Ketua TPS 52 Entrop Membisu: Siapa yang Bermain?

Para petugas termasuk Ketua KPPS pada TPS ini tidak memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk mencoblos. Ini terkesan sengaja dikondisikan.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Ketua KPPS pada TPS 52 Entrop (kanan) bungkam saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com. Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal mengapa warga tidak diperbolehkan mencoblos. Banyak warga kehilangan hak suara di DPT pada TPS 52 Jayapura Selatan pada Rabu (14/2/2024). 

"Kami tidak bisa mengintervensi apapun soal pemilu. tugas kami hanya menjaga keamanan," ungkap seorang perwira polisi berpangkat Ipda, ditemui Tribun-Papua.com di lokasi kejadian.  

Baca juga: Bawaslu Diminta Tindak Petugas TPS 52 Entrop Jayapura, Hak Suara Warga Tak Diberikan: TPS Siluman?  

Baca juga: Pj Gubernur PPS Coblos di TPS 03, Apolo: Boleh Beda Pilihan Tapi Kita Tetap Bersaudara

Hamsinah pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta satgas penegakan hukum untuk menindak seluruh pantitia yang bertugas di TPS tersebut.

"Pemerintah suruh kita memilih, saya sebagai warga negara yang baik berhak untuk memilih, tetapi diperlakukan begini," pungkasnya, kesal.

Ketua KPPS pada TPS 52 yang ditemui Tribun-Papua.com di lokasi pun bungkam.

Ia tak menyebut nama, bahkan tidak memberikan penjelasan apapun soal peristiwa ini, ketika dimintai konfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved