ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Sampaikan Keterangan di Sidang Pra Peradilan Victor Mambor, Saksi Ahli Ungkap Hal Penting ini

Hal itu dikatakan Ahmad Sofian saat hadir sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang pra peradilan Viktor Mambor di Pengadilan Negeri Jayapura.

Tribun-Papua.com/ Putri
Suasana sidang pra peradilan Viktor Mambor di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua 

"Keadaan yang berpotensi menimbulkan akibat itu pidana," jawab Sofian.

Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!

Hakim Zaka Talpatty juga menanyakan bagaimana perkembangan kasus penyidik menilai alat bukti tersebut tidak memenuhi kualifikasi. "Ada 5 alat bukti, 1 alat apakah wajib di sampaikan kepada pemohon, dalam tahapan lewat satu lembaga," tanya Hakim Zaka. 

Merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lebih dahulu. 

"Tidak serta merta menghentikan penyidikan, tetapi harus disampaikan secara transparan,perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan dan penyidik tidak memiliki alat bukti," kata Sofian. 

Baca juga: Yang Meledak Dikediaman Victor Mambor apakah Bom? Ini Penjelasan Kapolresta!

Keterangan saksi fakta dari termohon

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan,  di mana saksi fakta dari Polda Papua, Amil Salih (anggota Polsek Jayapura Utara) sebagai penyidik pembantu memberikan jawaban ketika ditanya Kuasa Hukum Ahmad mengenai berapa kali menggelar perkara.

"Kami melakukan ada 4 kali gelar perkara. Pertama, pada 30 Maret 2023. Kedua, 11 Mei 2023. Ketiga 27 Februari 2024. Gelar perkara membahas hal sama pada tanggal 11 Mei 2023 karena belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, gelar perkara terakhir pada 1 Maret 2024," jawab Amil.

Amil mengatakan pada tanggal 1 Maret, itu juga pihaknya melayangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. 

"Jadi ada peristiwa pemeriksaan, gelar perkara, SP3 di hari itu juga," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved