Imigrasi Biak
Imigrasi Biak Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen Papua
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Merpati, Serui, Selasa (10/9/2024).
Rapat tim Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tersebut dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir Wahyudi Irianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Susetyo.
Baca juga: Sosialisasi Layanan Keimigrasian, Imigrasi Biak Sasar Pelajar SMK YPK 1 Kabupaten Biak Numfor
Adapun peserta rapat Tim PORA yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terdiri dari Instansi TNI, POLRI, Kementerian, Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, melalui keterangannya mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat Timpora di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi wadah bagi anggota Timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Terlaksananya rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing,” jelasnya.
“Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora Kabupaten Kepulauan Yapen dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Kabupaten Kepulauan Yapen,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa, tim pengawasan orang asing merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Biak Gelar Operasi Jagratara
“Terbentuknya Timpora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung etika dan hak asasi manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach,” ungkapnya.
Dalam pengawasan orang asing lanjut Jose Rizal sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa.
“Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora,” tegasnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Biak Sukses Gelar Layanan Pace Papua di Kabupaten Nabire Papua Tengah
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Biak
Pengawasan Orang Asing
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kepulauan Yapen
Papua
Hotel Merpati
Jose Rizal
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Imigrasi Biak Deportasi 26 Warga Fipilina yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Biak Perkuat Sinergi Terkait Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.