ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

KPU Sarmi Buka Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Bupati dan Wabub di Pilkada 2024

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi bernomor: 202/PL.02.2-Pu/9110/2024.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
KPU Kabupaten Sarmi Menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarmi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmimenerima masukan dan membuka tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi yang akan berebut suara dan dukungan masyarakat  pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi bernomor: 202/PL.02.2-Pu/9110/2024 tertanggal 13 September 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Ricard Yenggu, tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sarmi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Sarmi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah,  memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah,  memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1)  dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

2)  masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Baca juga: KPU Sarmi Ungkap Persiapa Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, KPU Kabupaten Sarmi mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024,

KPU Kabupaten Sarmi mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sarmi pada tanggal 15 - 21 September 2024. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved