ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

Bawaslu Sarmi Libatkan Masyarakat Adat Wujudkan Pilkada Berkualitas

Obet Cawer mengatakan, Pemilu atau Pilkada di Indonesia selalu mengusung jargon Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil)

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Bawaslu Sarmi gelar gotong royong pengawasan kolaborasi Bawaslu bersama lembaga adat Sarmi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Bawaslu Kabupaten Sarmi menggelar kegiat Gotong Royang Pengawasan Kolaborasi Bawaslu Bersama Lembaga Adat Sarmi, di salah satu hotel di Kota Sarmi, Papua, Rabu lalu. 

Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer, dihadiri pemateri dari LBH Masyarakat Adat Sarmi,Max F Werinussa, serta para tokoh.

Obet Cawer mengatakan, Pemilu atau Pilkada di Indonesia selalu mengusung jargon Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) untuk mewujudkan pesta demokrasi berkualitas.

Baca juga: Pansel Umumkan 25 Nama Peserta yang Lolos Seleksi Verifikasi dan Validasi DPRK Sarmi

Untuk itu, kata Cawer, peran toko adat sangat penting untuk membantu Bawaslu dalam pengawasan pilkada nanti.

"Jadi harus ada keterlibatan masyarakat adat dalam pengawasan Pilkada Sarmi 2024 di setiap kampung dan distrik,"tegas Cawer.

Menurut Cawer, masyarakat adat mempunyai hak ulayat atas tanah, kampung dan juga masyarakat mengingat adat itu sudah ada sejak dulu kala sebelum adanya pemerintah,

"Dan negara memiliki Bawaslu dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.  Tetapi berbagai fakta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku masih terus mewarnai pesta demokrasi, sala satunya money politik atau politik uang,"katanya. 

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Sarmi Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap Bagi PPD dan PPS

Menyadari keterbatasan Bawaslu dan demi terwujudnya cita-cita demokrasi berkualitas, maka negara memberi jaminan hukum bagi setiap warga masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisifatif.

"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. Dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi pemilihan umum secara komprehensif, termasuk melibatkan peran serta masyarakat,"ungkap Cawer.

Peraturan Bawaslu yang berlaku tentang pengawasan partisipatif, memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut serta dalam setiap proses pengawasan.

Baca juga: Pilkada Sarmi 2024 Tinggal Selangkah Lagi, Masyarakat Diajak Jadi Pengawas

Sayangnya masyarakat kurang pengetahuan akan hak itu atau kurang kesadaran dan kemauan untuk terlibat dalam pengawasan partisifatif.

Keterlibatan warga masyarakat dalam pengawasan partisifatif, memiliki peran strategis dan dampak signifikan terhadap terwujudnya pilkada serentak 2024 yang berkualitas.

Pengawasan partisifatif aktif dan suka rela dari masyarakat adalah “mata dan telinga Bawaslu” yang memiliki kewenangan dari negara untuk menindak tegas setiap pelanggaran,

"Hal inilah yang mendorong Bawaslu Sarmi membuat kebijakan untuk melibatkan lembaga adat dalam mengawasi Pemilu di kabupaten sarmi, untuk membantu KPU, serta dilengkapi dengan atribut pengawas pemilu di tiap kampung,"ucapnya.

"Harapan kami agar lembaga adat harus netral dan memili pemimpin yang jujur, adil dan takut akan Tuhan,"tandasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved