ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

Masyarakat dan Badan Usaha Boleh Donasi untuk Paslon Lakukan Kampanye, KPU Sarmi Jelaskan Aturannya

Masyarakat dan badan usaha bisa berpartisipasi sebagai donatur kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Sarmi

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
 Kordis Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris Karubaba 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMl- Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris Karubaba mengungkapkan, masyarakat dan badan usaha bisa berpartisipasi sebagai donatur kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada  Sarmi 2024.

Baca juga: Bawaslu Sarmi Libatkan Masyarakat Adat Wujudkan Pilkada Berkualitas

Hal itu, kata dia, tentunya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati  wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pemilu kita sudah mirip seperti pemilu di Amerika, di mana masyarakat Amerika menyumbang kepada capresnya. Hal ini juga dapat dilakukan di Indonesia pada saat masa kampanye pilkada, masyarakat atau badan usaha berpartisipasi dalam memberikan sumbangan dana/donatur kepada paslon tetapi paling banyak Rp 75 juta setiap orang dan Rp 750 juta maksimal bagi badan usaha."kata Haris, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Sarmi Papua Gandeng Media Gelar Debat Cabup-Cawabup Putaran Pertama 

Namun kata Haris, sumber pemberi sumbangan asal dana juga harus jelas termasuk nama si sumber dana.

"Jadi bukan hasil penggelapan, dan pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP,"terangnya.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Sarmi Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap Bagi PPD dan PPS

Dia menegaskan, KPU Sarmi akan melakukan monitoring kampanye dan dana kampanye pada awal November mendatang.

"Dengan demikian di diharapkan pula kepada paslon dapat melaporkan penerima penyumbang dan penggunaan dana kampanye yg disumbang kepada paslon, kami minta kandidat harus transparan dan jangan hanya sekedar formalitas,"tegas Haris.  

"Logikanya kita cetak baliho kampanye tatap muka/dialog ada biaya yg dikeluarkan, ini wajib dilaporkan karena setelah masa kampanye berkahir pada tanggal 23 November maka sehari setelahnya rekening ditutup dan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sarmi,"imbuhnya.

Baca juga: Pilkada Sarmi 2024 Tinggal Selangkah Lagi, Masyarakat Diajak Jadi Pengawas

Lebih jelas kata Haris, semua transaksi yang masuk melalui rekening koran juga dilampirkan yang dilaporkan lewat Sikadeka (sistem infomasi kampanye dan dana kampanye).

"Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya  hingga hari ini per tanggal 24 Oktober 2024 kemarin, LPSDK pasangan calon sudah semua diterima dan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen untuk selanjutnya akan disampaikan ke KAP pada waktunya,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved