Pilkada Sarmi 2024
Masyarakat dan Badan Usaha Boleh Donasi untuk Paslon Lakukan Kampanye, KPU Sarmi Jelaskan Aturannya
Masyarakat dan badan usaha bisa berpartisipasi sebagai donatur kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Sarmi
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMl- Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris Karubaba mengungkapkan, masyarakat dan badan usaha bisa berpartisipasi sebagai donatur kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sarmi 2024.
Baca juga: Bawaslu Sarmi Libatkan Masyarakat Adat Wujudkan Pilkada Berkualitas
Hal itu, kata dia, tentunya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Pemilu kita sudah mirip seperti pemilu di Amerika, di mana masyarakat Amerika menyumbang kepada capresnya. Hal ini juga dapat dilakukan di Indonesia pada saat masa kampanye pilkada, masyarakat atau badan usaha berpartisipasi dalam memberikan sumbangan dana/donatur kepada paslon tetapi paling banyak Rp 75 juta setiap orang dan Rp 750 juta maksimal bagi badan usaha."kata Haris, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: KPU Kabupaten Sarmi Papua Gandeng Media Gelar Debat Cabup-Cawabup Putaran Pertama
Namun kata Haris, sumber pemberi sumbangan asal dana juga harus jelas termasuk nama si sumber dana.
"Jadi bukan hasil penggelapan, dan pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP,"terangnya.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Sarmi Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap Bagi PPD dan PPS
Dia menegaskan, KPU Sarmi akan melakukan monitoring kampanye dan dana kampanye pada awal November mendatang.
"Dengan demikian di diharapkan pula kepada paslon dapat melaporkan penerima penyumbang dan penggunaan dana kampanye yg disumbang kepada paslon, kami minta kandidat harus transparan dan jangan hanya sekedar formalitas,"tegas Haris.
"Logikanya kita cetak baliho kampanye tatap muka/dialog ada biaya yg dikeluarkan, ini wajib dilaporkan karena setelah masa kampanye berkahir pada tanggal 23 November maka sehari setelahnya rekening ditutup dan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sarmi,"imbuhnya.
Baca juga: Pilkada Sarmi 2024 Tinggal Selangkah Lagi, Masyarakat Diajak Jadi Pengawas
Lebih jelas kata Haris, semua transaksi yang masuk melalui rekening koran juga dilampirkan yang dilaporkan lewat Sikadeka (sistem infomasi kampanye dan dana kampanye).
"Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya hingga hari ini per tanggal 24 Oktober 2024 kemarin, LPSDK pasangan calon sudah semua diterima dan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen untuk selanjutnya akan disampaikan ke KAP pada waktunya,"tandasnya. (*)
Profil Calon Bupati Sarmi Terpilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Borong 13.525 suara, Dominggus Catue-Jumriati Menang Telak di Pilkada Sarmi 2024 |
![]() |
---|
Raih 13.521 Suara atau 60 Persen, KPU Tetapkan Dominggus -Jumriati Pemenang Pilkada Sarmi 2024 |
![]() |
---|
Luruskan Pernyataan Kuasa Hukum Paslon No 2 Soal Laporan Gakkumdu, Ini Penjelasan Bawaslu Sarmi |
![]() |
---|
Pj Bupati Sarmi Berharap Tidak Terjadi PSU: Tapi Semua kembali pada Pertimbangan Bawaslu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.