Pilkada Papua 2024
Pj Wali Kota Jayapura Diduga 'Bermain' di Pilkada Papua, Komarudin Watubun: Mendagri Tindak Tegas!
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komarudin bahkan memutar cuplikan rekaman yang diduga suara Pj Wali kota Jayapura.
Tujuannya, untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud.
"Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya," ujar Hardin.
Apabila dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregister oleh Bawaslu Papua untuk diproses.
“Terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1×24 jam, kami akan lakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua,” kata Hardin.
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada 2024.
Ia juga menekankan ASN untuk tidak terlibat "cawe-cawe" dalam pesta demokrasi ini.
"Saya selalu tekankan kepada ASN bahwa netralitas itu penting, karena tugas para ASN itu kan melayani masyarakat. Jadi nggak ada itu namanya dia (ASN) ikut cawe-cawe dalam proses Pilkada," tegasnya di sela kunjungan kerja di Biak, Kamis (5/9/2024).
Kepada para aparatur pemerintahan kampung, purnawirawan jenderal TNI berbintang dua ini, juga meminta agar tidak melibatkan masyarakat dalam memilih pasangan calon tertentu.
Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?
"Jangan rakyat disuruh pilih yang ini atau yang itu, yang ada nanti ujung-ujungnya rakyat kita jadi bingung. Biarkan rakyat itu memilih sesuai dengan hati nuraninya. Mereka yang akan melihat siapa yang mau dipilih," tegasnya.
ASN boleh hadir di kampanye Pilkada?
Terkait pernyataan Mendagri Tito Karnavian di media beberapa waktu lalu bahwa, ASN boleh hadir di kampanye Pilkada, dikuatirkan menimbulkan multi tafsir.
Menurut Limbong, harus disimak baik bahwa, pernyataan Mendagri bukan untuk memperbolehkan ASN terlibat aktif dalam Pilkada.
"Jadi kalau untuk hadir di kampanye melihat visi misinya boleh-boleh saja. Sama dengan mereka juga bisa nonton kampanye dari TV. Nah, yang tidak boleh itu kalau dia (ASN) ikut kampanye secara aktif," pungkasnya. (*)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dengan judul "Fraksi PDI-P Ungkap Dugaan Cawe-cawe Pj Wali Kota di Pilkada, Minta Mendagri Tindak Tegas"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.